MEDIAPUBLIKA.com – Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs. Hi. Rusmadi, M.M., mewakili Bupati Lampung Tengah (Lamteng) menghadiri dan membuka secara resmi Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi di Kabupaten Lamteng Periode Tahun 2023-2024, kegiatan tersebut bertempat di Hotel BBC Bandar Jaya, Lamteng, Rabu (17/07/24).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamteng, Adi Hendarto dan para Perangkat Daerah terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Adi Hendarto Jaminan Sektor Jasa Kontruksi dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 dalam pasal 66 ayat (1) disampaikan bahwa setiap pemberi kerja jasa kontruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa di Lamteng terdapat 185 proyek tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta sebagian besar pendaftaran proyek belum melampirkan data jumlah tenaga kerja yang sebenarnya beserta by name by address ( BNBA ).
Diakhir sambutannya, Adi berharap kepada Pemkab Lamteng untuk menghimbau pelaksana jasa kontruksi dalam rangka memberikan perlindungan optimal tenaga kerja sektor jasa kontruksi di wilayah Lamteng, pelaksana jasa kontruksi supaya didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Rusmadi dalam sambutannya mengatakan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Lamteng atas pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini, serta dukungannya terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan menghimbau kepada seluruh pelaksana sektor jasa konstruksi yang ada di Perangkat Daerah Pemkab Lamteng untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka memberikan perlindungan tenaga kerja sektor jasa kontruksi di wilayah Kabupaten Lamteng. Pelaksana jasa kontruksi yang melaksanakan pekerjaan kontruksi Pemkab Lamteng wajib mendaftarkan konstruksinya diawal sebelum pelaksanaan proyek.
Rusmadi juga berharap dengan kegiatan ini dari hasil evaluasi diperoleh informasi masih banyak yang perlu dioptimalkan agar sektor jasa konstruksi maksimal melindungi tenaga kerja.
“Tahun 2024 kita berharap hasil evaluasi ini di ditindaklanjuti untuk bisa lebih baik penerapannya” ujar Rusmadi. (*).