MEDIAPUBLIKA.com – Bawaslu Provinsi Lampung mengintruksikan jajarannya, Bawaslu di 8 (delapan) Kabupaten/kota Pilkada 2020 agar berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk bersama-sama mengimbau calon bupati/walikota yang berkompetisi di Pilkada 2020, melakukan rapid test terhadap calon saksi mereka di TPS, Selasa (1/12/20).
Hal ini guna mengantisipasi dan mencegah merebaknya penyebaran Covid 19 dalam pemungutan suara pada Hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 di Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, kendati tidak ada kewajiban melakukan rapid test bagi saksi peserta Pilkada, namun calon bupati dan walikota mempunyai tanggungjawab moral untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid 19 dalam tahapan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.
“Bawaslu kabupaten/kota bisa mengambil inisiatif untuk mengundang KPU setempat dan calon bupati/walikota dan atau ketua tim pemenangan untuk membuat kesepakatan bersama agar saksi peserta pilkada juga melakukan rapid test untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” kata khoir
Sebab apabila jajaran Bawaslu dan KPU wajib melakukan rapid test dan hasilnya negative lalu ada calon saksi peserta pilkada ternyata terpapar covid 19 maka dapat menulari yang hadir di TPS tersebut.
“Jajaran Bawaslu telah hampir rampung melaksanakan rapid test bagi jajarannya pengawas TPS (PTPS) di 8 (delapan) kabupaten/kota pada tanggal 26 s.d 27 November 2020 pekan lalu,” ucapnya
Rapid test susulan dan rapid test terhadap PTPS yang reaktif pada pemeriksaan pertama, dilaksanakan tanggal 1 s.d 2 Desember 2020. Bagi PTPS yang masih reaktif pada pelaksanaan rapid tes kedua, maka sesuai pedoman pelaksanaan Bawaslu terhadap pemungutan suara pemilihan 2020, maka PTPS tersebut harus digantikan dengan calon lainnya.
“Apabila calon lainnya tidak tersedia maka pengawas kelurahan/desa akan mengantikan posisi PTPS tersebut,” tutupnya. (MP)