MEDIAPUBLIKA.com- Setelah menetapkan 13 orang tersangka terkait pengerusakan Mapolsek Candipuro, kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Selatan telah melimpahkan Berkas Perkara pengerusakan Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan untuk dilakukan penelitian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tadi pagi pukul (07.30) WIB Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan telah mengirimkan Berkas Perkara terhadap tiga orang pelaku anak yang diduga telah melakukan pengerusakan Mapolsek Candirejo ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda.
“Kemudian siang tadi pukul (15.00) WIB kembali dikirimkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kalianda empat Berkas Perkara dengan sembilan tersangka,” kata Pandra, Kamis (27/5/2021).
“Sedangkan untuk Berkas Perkara dengan tersangka DK (Kepala Desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikannya,” tutup Pandra. (Gnd/penmas).