MEDIAPUBLIK.com – Cegah penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 410-05/TKP Kodim 0410/KBL Serda Romzi Bersama Satgas Covid-19 melakukan penyekatan kendaraan bernopol luar kota, di Pos Penyekatan Kemiling Jln. Imam Bonjol, Kota Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021).
Babinsa Serda Romzi mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan penyekatan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pada pelaksanaannya, setiap kendaraan yang akan memasuki Kota Bandar Lampung, akan kita stop guna melakukan pemeriksaan surat Bukti Bebas Covid-19,” ujar Serda Romzi
Ia menjelaskan, Jika pengendara tidak dapat menunjukan surat bukti Rapid tes Antigen (Negatif), maka akan kita lakukan Rapid tes Antigen ditempat yang telah disediakan.
“Selain mengecek hasil Rapid tes Antigen, para petugas juga selalu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes kesehatan Covid-19,” kata dia.
Adapun personel Satgas yang terlibat pada pos penyekatan Anggota Koramil Jajaran Kodim 0410/KBL, personel Yonif 143 TWEJ, personel marinir, personel Polresta Bandar Lampung, Satpol PP, Dinas perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Bandar Lampung. (Bambang).