MEDIAPUBLIKA.com – Jajaran Polres Lampung Selatan tidak ingin membuat masyarakat kecewa kembali hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.
Korps Bhayangkara di Lampung Selatan ini langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, Tim Resmob 308 Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) E. Sidauruk dan Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi berhasil melakukan upaya paksa terhadap IJ bin S (25) pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (23/5/2021).
“Jadi pelaku IJ bin S ini spesialis pelaku curat rumah kosong, masuk kerumah korban Hasanuddin yang beralamat di jalan Pratu M. Amin Kalianda pada tanggal (15/1/2021) dengan cara merusak pintu rumah korban lalu mengambil barang barang milik korban, dengan taksiran harga kerugian korban sebesar Rp. 1.020.000.000,” jelas Pandra, Senin (24/5/2021).
Pelaku, lanjut Pandra, IJ pada saat dilakukan upaya paksa oleh petugas, melakukan perlawanan, karena membahayakan keselamatan petugas, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas dan saat ini pelaku berada di Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Dari pelaku barang bukti yang berhasil disita petugas berupa:
1 ( satu) unit TV merk LG
4 (tiga) bilah senjata tajam
18 (delapan belas) keping kayu Merbau
1 (satu) unit Kulkas
1 (satu) unit mesin cuci
1 (satu) unit kasur spring bed merek Guhdo.
Selain itu, saya menghimbau bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” tutup Pandra. (Gnd/penmas).