MEDIAPUBLIKA.com – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro menggelar kegiatan Pembinaan Anggota dan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024, di Aula Pemerintahan Kota Metro, Rabu (5/12/24).
Acara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala OPD Kota Metro, dan menghadirkan dua narasumber, yakni M. Supriadi, S.H., M.M, serta Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Erman Syarief, S.H., M.H, M.M.
Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di era digital.
“JDIH yang terintegrasi secara nasional diharapkan mampu menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum yang cepat, tepat, dan lengkap. Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum telah mengintegrasikan JDIH daerah dengan JDIHN milik Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum,” jelas Bangkit.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga dibekali materi terkait perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah. Materi ini mencakup Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perencanaan dan Penyusunan Peraturan Wali Kota melalui Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah serta Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Keputusan Wali Kota Metro.
Bangkit juga mengingatkan seluruh Kepala OPD untuk memperhatikan fungsi produk hukum daerah sebagai alat yang melindungi masyarakat. “Setiap produk hukum daerah harus dirancang secara matang, baik dari segi materi, teknis penyusunan, maupun tata naskah dinas. Hal ini penting untuk memastikan produk hukum memberikan manfaat nyata dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat Kota Metro,” tegasnya.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. (ADV)