MEDIAPUBLIKA.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Syamsudin, S.Sos memimpin rapat Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (TPKPNS), di lingkungan Pemkab Mesuji, Senin (13/2/23).
Sekda menjelaskan, substansi dari rapat tersebut adalah pembahasan tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Mesuji terkait pembinaan dan pengembangan karir PNS.
Serta evaluasi terhadap kinerja pejabat struktural dan pejabat fungsional di Pemkab Mesuji selama menjabat.
“Rapat ini intinya upaya pembinaan dan pengembangan karir PNS di lingkungan Pemkab Mesuji,” kata Sekda.
Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang bisa diterapkan kaitannya dengan pembinaan PNS, bisa dalam bentuk mutasi, rotasi, promosi dan bahkan penjatuhan sanksi disiplin dan administratif.
Untuk itu, rapat TPKPNS akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui penempatan ASN sesuai kompetensi, rekam jejak, prestasi dan kebutuhan organisasi.
“Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS,” kata dia.
Sekda menjelaskan, Pertama-tama yang perlu dipahami adalah darimana penilaian kinerja itu berasal. Menurut aturan terbaru, ada dua aspek penilaian kinerja PNS, yaitu hasil kerja yang dicapai pada unit kerja sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan penilaian terhadap perilaku kerja.
“Dengan adanya Rapat evaluasi kinerja tiap bulannya, dapat memacu semangat masing-masing pegawai dalam bekerja menunjukkan etos kerja selalu memberikan inovasi terkini. Perjanjian Kinerja dilakukan Antara kepala Dinas beserta Jajarannya,” ungkapnya. (ADV).