Sekdaprov Fahrizal Menghadiri Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas 2021

MEDIAPUBLIKA.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2021 dan Persiapan Program tahun 2022 Secara Virtual, di Ruang Command Center Lt.2 Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu (16/2/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BKD, Kepala Bapenda, Karo Hukum, Karo Organisasi, Karo Pengadaan Barang & Jasa, Sekdis Penanaman Modal & PTSP.

Direktorat KPK Wilayah 2, Yudhiawan, dalam rapat tersebut mengatakan khusus di 2022 ada beberapa hal fokus area yaitu Pengadaan Barang dan Jasa Perizinan Pelayanan Publik dan dan Jual Beli Jabatan, ia juga meminta kepada seluruh Pejabat Daerah Untuk tidak mempersulit Pelayanan untuk Masyarakat.

“Saya memohon kepada Bapak Ibu sekalian jika Ada pengaduan dan pengajuan jangan dipersulit masyarakat kita,” kata dia.

Yudhiawan menambahkan, KPK tetap menjalankan MCP dan SPI khusus dari MCP kami mengalami peningkatan karena itu yang menjadi tugas pokok.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam sambutanya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dalam kondisi semakin baik dan sudah melakukan perbaikan juga sistem nilai MCP di Provinsi Lampung adalah 91,9.

“Mudah – mudahan Survey Penilaian Integritas (SPI) dengan adanya perbaikan sistem, di survey berikut nya nilai semakin baik selanjutnya kami siap menerima arahan dari KPK,” ucap Fahrizal.

Kepala Satgas 2 KPK Provinsi Lampung Andi Purwana dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 23 Maret yang akan datang akan diadakan rapat koordinasi di Lampung, dirinya memberikan ucapkan selamat kepada Lampung atas pencapaian hasil MCP. Ini menjadi point penting untuk menjadi lebih baik dari wilayah lain.

Fokus koordinasi pencegahan, kata dia, adalah pada tahun 2021 perbaikan tata kelola pemerintah MCP, Penyelamatan Keuangan dan Aset Daerah, dan juga Pedoman MCP.

Sementara Direktorat Litbang Deputi Pencegahan KPK Timotius Hendrik Partohap dalam Rapat tersebut menyampaikan pada dasarnya SPI merupakan salah satu cara untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya korupsi yang bertujuan meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi. Bentuk kegiatan SPI bersifat Kemitraan antara KPK dengan Insepktorat/Pengawas Internal setiap Instansi.

Ia juga menambahkan Keunggulan Survei Penilaian Integritas yaitu SPI pengukuran yang Komprehensif Karena mengombinasikan antara persepsi, pengalaman, dan data objektif juga SPI mengukur fokus fakta-fakta korupsi yang terjadi di Indonesia pada tata kelola Instansi Pemerintah sejauh mana telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan anti korupsi SPI juga memberikan panduan perbaikan terhadap area rentan korupsi yang ditemukan dari hasil survei. (*).