MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyerahkan Remisi Umum (RU) bagi Narapidana (Napi) dan Anak Binaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, Kamis (17/8/23).
Adapun jumlah Warga Binaan yang diberikan remisi sebanyak 5.812 Narapidana dan Anak. Jumlah ini 82% dari seluruh Narapidana dan Anak di wilayah Lampung yang berjumlah 7.079.
Rinciannya: pemberian Remisi Umum I sebanyak 5.735 Narapidana dan Anak, dan Remisi Umum II sebanyak 77 Narapidana dan Anak.
Saat penyerahan Surat Keputusan remisi, Sekdaprov Fahrizal Darminto didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Sorta Delima Lumban Tobing.
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia dan menyampaikan Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Sekdaprov mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” jelasnya.
Acara pemberian remisi ditutup dengan penampilan seni dan kreasi dari Warga Binaan, serta penampilan kerajinan tangan tapis. (*)