MEDIAPUBLIKA.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, hadiri Penilaian Tahap III Verifikasi Tingkat Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2022 Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (7/4/22).
Hadir juga dalam Acara yang dilaksanakan secara Virtual Meeting yang bertempat di Ruang Command Center Lt.II Diskominfotik, yakni Inspektur, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD.
Selanjutnya Kadis Peternakan dan Keswan, Kadis Kelautan dan Perikanan, Kadis Kominfo dan Statistik, Karo Perekonomian, Plt. Kadis Perkebunan, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Sekdis KPTPH.
Direktur Sistem Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Pelaporan Bappenas, Arif Haryana menjelaskan berdasarkan data dari Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD), tujuan dari Acara Penilaian Tahap III Verifikasi Tingkat Provinsi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) adalah untuk konfirmasi dan penggalian informasi lebih mendalam dari perspektif stakeholder lain di luar Bappeda terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dan terkait dengan proses penyusunan dokumen RKPD 2021.
“Mekanisme penilaian yakni terdapat 2 tim penilai yaitu tim penilai independen dan tim penilai utama. Aspek dan indikator penilaian terdiri dari pencapaian pembangunan terdapat 10 indikator, proses penyusunan dokumen RKPD 8 indikator juga inovasi 4 indikator,” jelas Arif.
Arif menambahkan, Stakeholder Pembangunan pada OPD terkait perencanaan dan pencapaian, perwakilan Bappeda Kabupaten/kota, perwakilan desa/kelurahan, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, perwakilan dunia usaha/asosiasi profesi, kelompok rentan: perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, media, pelaksana inovasi, dan penerima manfaat inovasi.
Sementara menurut Sekretaris Daerah, Fahrizal Darminto, menyampaikan sekilas tentang proses perencanaan yakni mulai dari proses penyusunan RKPD, pemerintah daerah tidak akan keluar dari skema-skema yang telah disusun oleh Undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional nomor 25 tahun 2004.
“Pemerintah Daerah menterjemahkan skema-skema tersebut dalam tahapan-tahapan peraturan pemerintah daerah,” kata Sekdaprov.
Pertama ada di tahapan substansial tidak keluar dari jadwal yang telah ditentukan, selain itu juga pemerintah daerah memaksimalkan peran dari para pihak seluruh stakeholder dengan kedekatan-kedekatan yang paling memungkinkan. Selain itu juga tentunya dalam skema proses dan produk yang harus dihasilkan.
“Setelah itu keterlibatan satuan kerja yang pusatnya ada di Bappeda didukung penuh oleh BPKAD dan Bapenda untuk mengkonfirmasi tentang potensi keuangan daerah maupun hal-hal lainnya,” ucapnya.
Adapun kawalan dari Inspektorat, lanjutnya, untuk memastikan bahwa proses-proses perencanaan itu bisa terpadu dengan kejadian-kejadian yang lainnya dan juga didukung oleh seluruh OPD terkait dan setiap OPD memiliki target-target yang dicapai.
“Tahapan-tahapan yang dimulai dari bulan Desember pemerintah daerah sudah melakukan langkah-langkah persiapan dan juga penyusunan rencana awal dan diskusi-diskusi dengan BI, dengan pemangku kepentingan juga yang berkepentingan perguruan tinggi,” kata dia.
Sekdaprov menjelaskan, Maret – April Lampung sudah menyusun rencana-rencana, dan target-target yang harus dicapai dimulai pada masa Musrenbang. Pemerintah Provinsi bahkan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan OPD juga ikut turun bersama-sama untuk memandu kabupaten-kabupaten.
Fahrizal Darminto menyebutkan, upaya Pemerintah Daerah untuk memastikan dan sekaligus menjadikan aspirasi dan juga sekaligus proses bottom up dan bottom Down mulai di kawal mulai dari pemerintahan dan kota.
“Dan Insya Allah di tanggal 11 April Pemerintah Provinsi akan melaksanakan musrenbang Provinsi dan selanjutnya tahapan-tahapan akan dilanjut,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan di dalam proses perencanaan tentunya pemerintah provinsi memadukan proses antara kedekatan bottom up dan bottom down dan juga dengan substansi-substansi demokratif akan dipercepat.
“Dalam kedekatan bottom up tentunya dimulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan kota itu Pemerintah Provinsi pastikan bahwa proses berjalan dengan baik, sehingga nanti yang akan dibawa oleh Kabupaten/kota saat musrembang di provinsi merupakan suatu hasil dari bottom up di Kabupaten,” ungkapnya.
Proses-proses bottom down sudah dilakukan dengan proses konsultasi dengan Kementerian Bappenas dan kementerian terkait lainnya dan juga kita menyerap arahan-arahan dari komisi-komisi terkait oleh karena mereka juga menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat kita juga mencoba untuk sinkronkan tema target-target pembangunan nasional dan prediksi-prediksi capaian-capaian tingkat nasional.
“Kalau dilihat dari aspek teknokratisnya kita mulai dari melakukan olah data, melakukan evaluasi dengan hasil studi yang sudah ada, termasuk perencanaan tata ruang tentang lingkungan hidup dan lain-lain,” ucap Fahrizal
Dalam proses politik, tambahnya, kita juga berkonsultasi dan berkomunikasi secara efektif dengan DPRD juga bersama-sama menghimpun pokok-pokok pikiran yang kira-kira bisa masuk ke dalam substansi perencanaan.
“Dan yang lebih penting lagi dalam proses partisipatif mulai dari proses musrenbang banyak juga melakukan berbicara dengan media juga dengan pemangku kepentingan dan melalui forum-forum konsultasi publik dan yang lain-lain,” tutupnya. (*).