Sekdaprov Lampung Memimpin Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir

MEDIAPUBLIKA.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Lampung, di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Jumat (21/10/22).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya dalam mendorong percepatan target kebijakan nasional terkait perencanaan ruang laut serta mengharmonisasikan perencanaan dan pengendalian kebijakan pemanfaatan ruang laut. Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa perlu dilakukannya pengintegrasian meliputi Integrasi Muatan Materi Teknis Perairan Pesisir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Proses dan tahapan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Lampung telah memasuki tahapan Pasal 71 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut berupa Pelaksanaan Konsultasi Teknis yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2022 di Jakarta, yang selanjutnya pada kegiatan ini, dilakukan Deklarasi Final Penyepakatan Pasca Konsultasi Teknis.

“Deklarasi ini artinya, seluruh anggota Pokja sudah setuju dan sepakat. Nanti akan kita serahkan pada Kementerian (Kelautan dan Perikanan) dan kemudian akan diberikan persetujuan sehingga nantinya akan memiliki kekuatan hukum,” kata Sekdaprov Lampung.

Sekdaprov mengatakan, bahwa rencana tata ruang tersebut bukan hanya untuk menjamin bahwa pembangunan harus konsisten dengan prinsip pelestarian lingkungan, tetapi juga harus memberikan ruang agar perekonomian dan investasi dapat tumbuh.

Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Lampung ini dihadiri oleh 22 dari 23 Pokja atau perwakilannya. Pokja yang hadir menyepakati dan menyetujui atas Dokumen Final, Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut dan Peta Alur Migrasi Biota Laut, serta Matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Dengan disusunnya Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Lampung ini, diharapkan pengembangan kawasan strategis dan kawasan andalan di wilayah Provinsi Lampung dapat tertata optimal sesuai dengan daya dukung kawasan sehingga iklim investasi di Provinsi Lampung dapat terus meningkat tanpa meninggalkan masyarakat di kawasan sekitarnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP Suharyanto, menjelaskan bahwa melalui proses ini seluruh persoalan yang terkait dengan rencana tata ruang laut Provinsi Lampung telah mencapai kesepakatan. Suharyanto juga menyebutkan, proses ini merupakan proses yang sangat diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Seperti yang telah dikatakan Pak Sekda, bahwa ekologi harus dipertahankan, tapi ekonomi juga harus kita tumbuh kembangkan agar masyarakat menjadi sejahtera,” kata Suharyanto.

Suharyanto juga mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja cerdas seluruh anggota Pokja dan seluruh unsur yang terlibat. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *