Selama Bulan Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Masih Banyak Menemukan Hiburan Malam yang Beroperasi

BANDAR LAMPUNG28 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Selama Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi.

“Dalam dua hari terakhir, petugas telah melakukan monitoring di berbagai wilayah. Salah satu temuan adalah hiburan malam yang masih beroperasi di wilayah Panjang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi, di Bandar Lampung, Senin (10/3).

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha pariwisata lainnya harus menghormati orang yang berpuasa selama bulan Suci Ramadhan.

Dijelaskannya, petugas menemukan adanya lokasi hiburan malam yang masih buka, Pol PP pun langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan guna menghentikan aktivitas tersebut.

Tempat hiburan malam yang masih beroperasi, terdapat di sejumlah wilayah diantaranya di Kecamatan Panjang dan Kecamatan Way Halim. Pihaknya pun rutin melakukan penyisiran, agar tempat hiburan malam mengikuti surat edaran yang telah diterbitkan pemkot.

“Petugas menemukan lokasi dengan kondisi tertutup, namun ada indikasi tempat hiburan malam akan dibuka, sehingga petugas segera memberikan imbauan dan menempatkan anggota di lokasi itu hingga pukul 01.00 WIB untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar,” kata dia.

Diungkapkannya bahwa beberapa jenis usaha, seperti kafe dan restoran masih diperbolehkan beroperasi di siang hari dengan syarat khusus.

“Mereka diwajibkan menutup bagian tempat usaha dengan tirai agar tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata dia.

Dia juga mengatakan pada malam hari, operasional tempat usaha juga harus mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan.

Ditegaskannya untuk tempat olahraga biliar, harus memiliki surat rekomendasi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) untuk diizinkan beroperasi dengan jadwal tertentu, yaitu dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian rehat, dan kembali buka pukul 20.00 hingga 00.00 WIB.

Rizki pun menegaskan bahwa rumah biliar harus tutup jika tidak memiliki izin dari POBSI atau Dinas Pariwisata.

“Ke depan, petugas akan melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang ada. Kami menghimbau para pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” kata dia. (*)