MEDIAPUBLIKA.com – Selama cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
“Selama libur dan cuti bersama lebaran 2025.Disdukcapil akan tetap membuka pelayanan untuk masyarakat selama tiga hari tersebut,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana, di Bandar Lampung, pada Kamis (27/3).
Ia mengatakan pelayanan administrasi kependudukan pada hari cuti bersama tersebut dibuka selama tiga hari, yaitu pada 28 Maret serta 3 dan 4 April 2025.
Selama tiga hari, pelayanan yang diberikan akan sama seperti hari kerja biasa. Para pegawai Disdukcapil akan tetap melayani masyarakat sesuai prosedur standar operasional yang berlaku.
Keputusan itu merupakan komitmen Disdukcapil memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Hal ini mengingat masih banyak warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan meskipun di momen Hari Raya Idul fitri.
Meskipun hari libur telah diumumkan, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang telah menetapkan cuti bersama pada 28 Maret hingga 7 April 2025. (*)