Selesai Sholat Ied 1444 H, Lapas Rajabasa Kelas I Balam Beri Remisi Kepada Warga Binaan

BERITA31 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Lampung, Dr Sorta Delima Lumban Tobing didampingi Kepala Lapas Rajabasa Bandarlampung Maizar, menyerahkan remisi hari raya idul fitri 1444H/tahun 2023 kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa kelas I Bandarlampung, Sabtu 22 april 2023.

Sebanyak 24 warga binaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Bandarlampung mendapat kan remisi khusus pada Idul Fitri Tahun 2023. “Tahun ini di antaranya ada 24 warga binaan tindak pidana korupsi yang mendapat remisi khusus,” kata Kakanwil Dr Sorta Delima Lumban Tobing.

Dia melanjutkan besaran remisi khusus yang didapat kan warga binaan tindak pidana korupsi selama satu bulan sebanyak 23 orang dan satu bulan 15 hari sebanyak satu orang dari jumlah warga binaan beragama islam sebanyak 1.086 orang.

Selanjutnya, Kalapas Kelas I Bandarlampung Maizar juga menjelaskan, lain perkara tindak pidana korupsi, lanjut dia, ada juga warga binaan dalam perkara tindak pidana narkotika sebanyak 416 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

Kemudian 339 warga binaan tindak pidana umum juga dapat remisi dan satu tindak pidana terorisme. Maizar menambahkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan di antaranya 15 hari sebanyak empat orang, satu bulan sebanyak 451 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 202 orang, dan dua bulan sebanyak 123 orang.

Pada remisi khusus tersebut, ia berharap kepada warga binaan yang mendapat kan remisi ke depan selama berada di Lapas dapat terus berkelakuan baik sehingga mendapat kan kembali remisi khusus pada Idul Fitri mendatang.

“Jadi total yang mendapat remisi khusus sebanyak 780 warga binaan dan yang beragama islam sebanyak 1.086 orang. Kami telah berikan pengarahan agar ke depan mereka terus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang berada di Lapas,” tuturnya. (*).