MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker atau melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar, mengatakan setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker atau melanggar perilaku disiplin protokol kesehatan maka akan terkena ketentuan pidana atau sanksi (denda).
“Jika berdasarkan perda AKB dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak maksimal sebesar Rp1.000.000,” katanya di Bandar Lampung, Selasa (23/12/20).
Menurut Zulfikar, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
“Jika si pelanggar tidak mematuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali maka akan dijatuhkan sanksi. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (**).