MEDIAPUBLIKA.com – Terkait dengan kisruhnya pengelolaan pedagang dan Dugaan Kepala UPTD PKOR Way Halim terima “upeti” dari pihak koordinator pedagang kuliner dan mainan anak, pihak Inspektorat Provinsi Lampung belum terima laporan.
“Jadi kita belum ada tindakan. Kalau ada pengaduan baru kita tindak lanjut,” kata Inspektur Provinsi Lampung, Freddy saat dimintai keterangan di Lingkungan Kantor Gubernur Lampung, Jum’at (31/3/23).
Saat di jelaskan oleh awak media bahwasanya Kepala UPTD Pengelolaan PKOR Way Halim Herris Meyusef mengakui menerima uang dari pihak koordinator pedagang namun bukan dari PAD, Ferdy menjelaskan bahwasanya harus ada laporan terlebih dahulu.
“Ya kalau nanti memang ada pengaduan dan sebagainya terkait hal tersebut akan kita tindak lanjuti. Sampai hari ini belum ada pengaduan terkait hal tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dalam perspektif UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Diberitakan sebelumnya, kisruh nya pengelolaan pedagang dan uang tarikan parkir di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim, Bandar Lampung kian memanas. Pasalnya menyeret nama Kepala UPTD PKOR Way Halim Herris Meyusef.
Koordinator pedagang kuliner dan mainan anak PKOR Way Halim Fauziah Apriyanti tegas mengatakan pihaknya selaku koordinator kerap memberikan uang (Upeti) kepada Herris Meyusef.
Dihadapan wartawan Fauziah menyebut setiap bulannya selalu memberikan uang dengan jumlah bervariasi sesuai permintaan.
Ia menambahkan, uang yang di berikan dia luar kegiatan atau event-event tertentu. Artinya setiap ada kegiatan Heris selalu meminta uang sisa hasil dari kegiatan.
“Saya punya bukti transfer ke mereka berdua kok pak,” tegas Fauziah.
Terpisah Kepala UPTD Dispora Lampung Herris Meyusef yang di temui wartawan mengakui jika ia menerima uang dari Koordinator pedagang Fauziah Apriyanti.
“Ya bener saya terima uang tapi uang itu di luar PAD. Dan sifatnya saya nggak minta,” pungkasnya. (*).