MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengeluarkan instruksi tegas terkait tiga permasalahan utama dalam dunia pendidikan, yakni larangan menahan ijazah, pembatasan study tour yang memberatkan siswa, dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa potongan.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak siswa di Lampung terpenuhi dan pendidikan menjadi lebih inklusif.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pertemuan dengan jajaran Disdikbud yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Laila Soraya, dr. Jihan menekankan agar instruksi gubernur segera dijalankan di seluruh satuan pendidikan di Lampung.
“Tidak boleh ada siswa yang tertahan ijazahnya karena alasan administrasi atau lainnya. Ijazah adalah hak mereka untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, dan sekolah wajib menyerahkannya begitu siswa dinyatakan lulus,” tegas dr. Jihan.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik study tour yang kerap menjadi beban bagi orang tua murid. “Study tour bisa tetap dilakukan, tetapi harus dalam lingkup lokal agar tidak membebani siswa dan wali murid. Sekolah harus memahami kondisi ekonomi keluarga dan tidak boleh ada paksaan,” ujarnya.
Terkait PIP, dr. Jihan menegaskan bahwa dana tersebut harus sampai 100% ke tangan siswa tanpa ada pemotongan.
“Jika ditemukan ada oknum yang melakukan penyalahgunaan, maka sanksi tegas akan diberikan,” tambahnya.
Bupati Lampung Barat Langsung Eksekusi Instruksi Gubernur
Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung dan hasil kunjungan Wakil Gubernur ke Disdikbud, Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus segera menginstruksikan sekolah-sekolah SMA dan SMK sederajat di wilayahnya untuk tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus.
“Saya meminta kepada sekolah-sekolah di Lampung Barat untuk mematuhi instruksi ini. Jangan sampai ada siswa yang kesulitan mendapatkan ijazahnya. Ini untuk mendukung masa depan mereka,” ujar Parosil, melalui rilis, Senin (24/2/2025).
Parosil juga menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pemotongan dana PIP dan tidak boleh mewajibkan study tour yang memberatkan wali murid.
“Jika kita bisa mengurangi beban orang tua, maka risiko putus sekolah juga dapat diminimalisir,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Lampung Barat meminta seluruh pihak terkait untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas sekolah-sekolah yang melanggar instruksi Gubernur. (*)