MEDIAPUBLIKA.com – Warga dusun priangan, desa Karang Anyar, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan resah dengan adanya tambang pasir ilegal di aliran sungai yang ada di dusun tersebut.
Warga resah karena adanya tambang pasir ilegal tersebut dapat merusak alam di sekitar lokasi tambang. warga setempat sepakat menuntut kepada instansi terkait untuk segera penutup dan menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut.
Dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di aliran sungai dusun priangan. warga setempat resah, warga resah karena aktivitas tambang pasir ilegal milik Hendra (35 tahun) pengusaha setempat tersebut dapat menyebabkan kerusakan alam di sekitar lokasi tambang.
Tidak hanya di satu lokasi, pemilik tambang pasir ilegal ini juga sebelumnya telah melakukan observasi tambang di lokasi berbeda di dusun tersebut. diduga karena tidak menemukan material pasir untuk dilakukan penambangan. pemilik tambang kemudian memindahkan aktivitas tambang di lokasi kedua dengan meninggalkan kerusakan alam di lokasi pertama dimana pemilik tambang melakukan observasi tambang.
Dari pantauan di lokasi tambang pasir ilegal tersebut, meskipun aktivitas tambang pasir baru berlangsung selama dua bulan terakhir, namun aktivitas tambang yang belum memiliki izin tersebut telah menimbulkan kerusakan alam di sekitar lokasi tambang pasir.
Karena khawatir aktivitas tambang pasir ilegal tersebut terus menerus menyebabkan kerusakan alam di aliran sungai dusun priangan, warga setempat sepakat menolak beradaan tambang pasir ilegal di dusun mereka. warga menuntut kepada instansi terkait untuk segera penutup dan menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di dusun mereka tersebut.
Mbah Yusuf, tokoh masyarakat dusun Priangan mengatakan, tidak hanya mengakibatkan kerusakan alam di aliran sungai tempat lokasi tambang pasir, aktivitas tambang pasir ilegal tersebut juga telah merusak jalan aspal dusun priangan yang baru dibangun 6 bulan lalu.
“Kerusakan jalan aspal dusun priangan disebabkan alat berat yang melintas di jalan aspal dusun priangan, alat berat tersebut dipindahkan oleh operatornya ke lokasi tambang baru yang masih berada di wilayah dusun priangan,” jelas Mbah Yusuf, Rabu (17/2/2021).
Yusuf menambahkan, tidak hanya warga, aparatur desa dan dusun setempat juga sepakat dengan warga menolak keberadaan dan aktivitas tambang pasir ilegal tersebut karena dapat menimbulkan kerusakan alam.
Menurut Sumarnoto kepala dusun Priangan mengatakan, bahwa tambang pasir tersebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Selatan.
“Karena desakan warga, untuk saat ini aktivitas tambang dihentikan sementara, dan aktivitas tambang pasir tersebut baru berjalan 2 bulan terakhir,” tutupnya. (**).