MEDIAPUBLIKA.com – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan 2 orang laki-laki warga Sukadana karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lamtim hari Kamis (10/11/22) mengatakan, bahwa tersangka berinisial SS (29) dan FD (17) warga Sukadana kabupaten Lampung Timur.
“Kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban MZ (52) pada hari Kamis (23/6/22), sekira pukul 20.30 wib di desa Rajabasa Batanghari Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dengan cara menghadang mobil yang sedang dikendarai korban menggunakan sepeda motor, lalu meminta paksa sejumlah uang dan telepon genggam,” kata dia.
Dia menambahkan korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Lampung Timur, petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada rabu (9/11/22), Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku di tempat terpisah yaitu SS di jalan raya Batanghari anuban dan FD di rumahnya di Desa Negara Nabung Sukadana.
“Dari hasil penangkapan petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 telepon genggam merk oppo, dan untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kapolres. (*).