MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menetapkan tersangka AF atas dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Anggaran 2018.
“Kamis 23 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menetapkan tersangka AF, kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Ketua Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur atas nama inisial (AF), yang saat ini berstatus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan penyimpangan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah yang diberikan kepada Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur M. A Qadri, SH,.MH, dalam rilis yang diterima oleh media, Kamis (23/9/21).
Qadri menjelaskan, Tindakan Paksa dalam tahap Penyidikan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta penelitian alat-alat bukti maupun barang bukti, sehingga didapati minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 100.180.000,- (seratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
“AF ditahan oleh team jaksa penyidik di Rutan Sukadana Selama 20 (dua puluh) hari demi kepentingan penyidikan sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata dia.
“Tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan antigen untuk memastikan tersangka sehat dn bebas dari virus Covid-19, Penyidikan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat dari Forum Penyelamat Asset Lampung Timur (Format Astim) pada bulan Februari 2019,” ucapnya. (**).