MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan Coffee Morning dengan insan pers untuk menjalin silaturahmi dan sinergitas di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi sekarang ini, dimana media massa memiliki peran krusial dalam menjawab dengan cepat dan tepat atas keingintahuan publik perihal kejadian yang sedang berlangsung, Selasa (11/06).
Hadir pada kegiatan ini, Kadivmin Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali serta Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Ade Kusmanto, Kabid Pembinaan M Maulana, Ka KPLP Lapas Narkotika Bandar Lampung, Ferdika Chanra dan Kepala KPR Rutan Kelas I Bandar Lampung Alfian, Kasi Pelayanan Tahanan Nekson Iskandar dan Lista selaku Kasi Pengelolaan Rutan Bandarlampung.
Dalam arahannya Kadivmin Kanwil Kemenkumham Lampung, M.Ikmal Idrus menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Kantor Wilayah dibantu oleh empat Kepala Divisi, yaitu Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta membawahi 23 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi.
Silaturahmi ini tentunya dalam rangka membangun komunikasi yang terjadi semakin baik dan tentunya hal-hal positif yang nantinya sudah dilakukan oleh teman-teman di UPT, seperti imigrasi maupun di Lapas dan Rutan itu juga mungkin harapan kami bisa nanti disampaikan ke masyarakat. Mudah-mudahan sinergitas dapat semakin ditingkatkan lagi.
“Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan pers yang pada pagi hari ini dapat menyempatkan diri menghadiri undangan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, disini kami butuh masukan-masukan yang sifatnya membangun guna meningkatkan informasi untuk meningkatkan pelayanan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu,” kata Kadivmin, M.Ikmal Idrus kepada para awak media.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali menjelaskan, terkait over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Lampung mencapai 60,81 persen dari daya tampung. Masalah over kapasitas di Rutan dan Lapas memang menjadi masalah serius di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Lampung.
Kusnali menambahkan, 10 Lapas dan 6 Rutan yang ada di Lampung saat ini menampung sekitar 8.790 warga binaan sementara idealnya dihuni oleh 5.348 warga binaan saja, terjadi over kapasitas 60,81 persen. “Untuk mengantisipasi over kapasitas, kami hanya melakukan percepatan integrasi sebagai salah satu media untuk mengurangi isian, disamping itu juga tentu pendistribusian warga binaan ke UPT yang masih relatif belum terlalu over kapasitas,” ujar Kadivpas Kusnali.
Jika di masa wabah covid ada program asimilasi untuk mengurangi tingkat hunian lapas, ke depan dirinya berharap akan ada program serupa untuk menekan angka over kapasitas di dalam Lapas dan Rutan. “Saya juga berharap dengan diberlakukannya nanti UU No 1 tahun 2023 terkait KUHP yang mengatur proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman, bisa menjadi solusi tentang over kapasitas ini,” tuturnya.
Tujuan diselenggarakan acara ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan awak media di wilayah Lampung yang sudah terjalin dengan baik selama ini. Media juga berharap agar kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung dapat diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dengan kerjasama yang baik dengan media. (*).