MEDIAPUBLIKA.com – Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan tanggapan terkait pemberitaan yang beredar mengenai penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Sebagaimana dalam pemberitaan bahwa “Jaksa Agung RI bakal tegur Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto ihwal penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara”.
Ungkapan soal Jaksa Agung bakal tegur Nanang Sigit Yulianto ini mengemuka dalam Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI tentang Persiapan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 16 November 2023. Hal itu diutarakan Jaksa Agung untuk merespons pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di dalam Rapat Kerja itu.
Dalam penyampaian Arteria Dahlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto diduga inkonsisten atas penegakkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Jaksa yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
“Khusus untuk kasus di Lampung Utara, jujur saya tidak pernah mendengar itu, dan tidak pernah (ada yang) melapor (ke saya). Kajati nya (Nanang Sigit Yulianto) akan saya tegur, ‘kok ini tidak melaporkan ke kami’,” ujar Sanitiar Burhanuddin.
Dalam hal ini bahwa Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut, Bahwa pada hari Kamis, 16 November 2023 selesai Jaksa Agung RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaporkan dan menjelaskan secara terperinci fakta sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara, dan pada kesempatan tersebut Jaksa Agung RI berpesan agar menangani perkara secara profesional.
Terkait dengan dugaan Kajati Lampung inkonsisten, hingga saat ini penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa masih on progres. Dan belum menemukan titik terang karena pelapor belum memberikan data/bukti yang valid kepada siapa uang diberikan dan berapa jumlahnya, sehingga Tim Pengawasan Internal Kejati Lampung masih kesulitan mencari oknum jaksa yang bertanggung jawab.
“Kejati Lampung berkomitmen penuh terhadap penyelesaian kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara dengan menjaga netralitas, objektifitas dan setiap langkah yang diambil didasarkan pada hukum dan prinsip keadilan,” kata Nanang, Jumat (17/11/23) pagi.
Saat ini penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas PMD Pemkab Lampung Utara dalam proses persidangan di Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung, “Dimana esepsi dari Penasehat Hukum para Terdakwa ditolak seluruhnya oleh Hakim dan akan dilanjutkan dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya. (*).