MEDIAPUBLIKA.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung mengadakan kegiatan bimbingan teknis bagi pegiat anti narkoba bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yang dilaksanakan di Regency Hotel Pringsewu pada hari Kamis-Jum’at tanggal 19-20 Mei 2022, dan dihadiri 30 peserta dari berbagai Instansi Pemerintah.
Ada beberapa materi yang diberikan pada kegiatan tersebut antara lain Pengembangan Karakter Penggiat Anti Narkoba oleh dr. Zam Zanariah, Sp.S. M.Kes, Strategi Pencegahan dalam P4GN oleh Dr. Zainab Ompu Zainah, SH,.MH, Public Speaking oleh Dedy Sulaimawan, SH,.MH, Action Plan oleh Rahmat Cahya Aji, Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Upaya P4GN Ka. Dinas PMDT Provinsi Lampung, Grup Dinamic Pengarahan Program oleh Ka. Kesbangpol Kabupaten Pesawaran, dan Aspek Hukum Dalam P4GN oleh Ka. Kejaksaan Negeri Pesawaran serta Pengetahuan dasar adiksi konseling dan rehabilitasi oleh Abdul Aziz, S.Kep,.M.Kes.
Dalam kegiatan tersebut dr. Zam selaku Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Kota Bandar Lampung, menyampaikan materi dengan tema “Pengembangan karakter individu sebagai penggiat anti narkoba”. Tema tersebut membahas tentang bagaimana mengenal kekuatan diri dan mampu mengendalikan diri.
“Ini dengan tujuan menjadi pribadi yang tangguh, percaya diri dan melayani, sehingga dapat membantu BNN dalam memberantas narkoba di masyarakat. Mengingat saat ini peredaran narkoba di Kabupaten/kota bahkan sampai ke pelosok desa,” jelas dr. Zam.
dr. Zam menambahkan, keterlibatan pelajar dan pemuda dalam penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang sangat penting. Hal itu, dikarenakan angka penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi perhatian.
“Saya berharap dari kegiatan ini nantinya para penggiat anti narkoba mampu bersinergi dengan BNN dalam memberikan edukasi P4GN kepada masyarakat guna mewujudkan masyarakat hidup sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba,” kata dia.
Lanjutnya, Instansi Pemerintah harus mampu memberikan kontribusi terhadap upaya P4GN, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Sedangkan menurut Abdul Azizi, S.Kep,.M.Kes. menyampaikan, bahwa Rehabilitasi narkoba terdiri dari tiga tahapan, yakni tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap rehabilitasi sosial atau nonmedis, dan tahap bina lanjut.
“Seluruh tahapan ini idealnya dilakukan di bawah pengawasan konselor. Tempat rehabilitasi pun harus mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial,” kata Abdul Azizi.
Namun perlu dipahami, tidak ada satu metode standar atau jenis pengobatan yang lebih efektif dari yang lain. Sebab karakter pecandu berbeda-beda. Ada yang gampang down, dan keras kepala. Apalagi proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah.
“Agar seluruh proses rehabilitasi bisa berhasil, dukungan keluarga dan lingkungan sangat dibutuhkan. Mereka akan terdorong untuk mengikis keinginan kembali menggunakan narkoba,” terangnya.
“Diharapkan peserta menjadi Penggiat Anti Narkoba yang bisa mewakili dari Forum Organisasi Masyarakat yang Inovatif, berkarya dan memberikan Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat,” tutupnya. (*).