Terkait PPDB, Mikdar Ilyas: Kami Mau Ini Dievaluasi Jika PPDB Masih Menggunakan Sistem Zonasi

POLITIK17 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Komisi V DPRD Provinsi Lampung akan verifikasi faktual sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terus menuai protes dari masyarakat.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya baru melakukan kunjungan kerja di Jawa Barat, dimana persoalan PPDB dirasakan hampir di seluruh Indonesia.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengaku akan melakukan verifikasi terhadap seluruh sekolah negeri khususnya di Kota Bandar Lampung untuk membuktikan bahwa tidak ada kecurangan yang merugikan masyarakat.

“Jadi kami sebagai perwakilan rakyat akan membawa persoalan ini hingga ke Kementerian Pendidikan. Kami mau ini dievaluasi jika PPDB masih menggunakan sistem zonasi, saya khawatir dapat menimbulkan pertumbuhan darah. Dalam waktu dekat kami akan lakukan verifikasi, kami ingin membuktikan apakah laporan dari pihak sekolah dan data di lapangan sinkron. Apabila ditemukan kecurangan kami akan minta Dinas Pendidikan untuk menindak tegas,” ujarnya, Senin (24/7/23).

Ia menilai, sistem PPDB khususnya di Kota Bandar Lampung tidak memiliki keadilan. Pasalnya, kata dia, di Kota Bandar Lampung terdapat tiga kecamatan yang tidak didirikan sekolah negeri.

“Ada tiga wilayah dengan penduduk yang padat di Kota Bandar Lampung tidak ada sekolah negeri seperti di Rajabasa, Sukabumi dan Kedamaian. Tentu dengan sistem zona ini sampai kapanpun mereka tidak pernah merasakan sekolah yang setara,” tukasnya.

Ia berharap agar pemerintah memberi solusi terbaik sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan.

“Kasihan siswa dan orang tuanya jika sekolah di swastakan mahal, jadi kami harap ada solusi bagi mereka apakah dibangunkan sekolah atau sistem PPDB yang di evaluasi,” kata Mikdar.

Selain itu, aduan-aduan masyarakat terhadap DPRD terus didapat terkait temuan kecurangan dalam sistem PPDB.

“Sangat banyak aduan dimana masyarakat merasa tidak mendapat keadilan dan menghambat anaknya untuk bersekolah. Seperti contoh masyarakat Enggal Bandar Lampung tidak diterima lantaran alasan lokasi yang jauh. Namun justru ada masyarakat yang lebih jauh dari Enggal diterima,” jelasnya.

Secara tegas, Mikdar Ilyas mengimbau seluruh sekolah dapat menerima siswa yang berada dalam zona dan prosesnya dilakukan secara murni. Ia juga minta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menindak tegas kepala sekolah yang ditemukan melakukan kecurangan dalam proses PPDB.

“Apabila ditemukan sekolah melakukan permainan dalam PPDB ini kami minta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar menindak tegas, bila perlu diberhentikan karena ini menyangkut masa depan siswa. Dan kami berharap proses PPDB betul-betul di kawal oleh pihak-pihak terkait termasuk kepolisian agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan ke depan,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *