MEDIAPUBLIKA.com – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin di dampingi Kasi Penkum Made menggelar Konferensi Pers terkait penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh tersangka An. S sebesar Rp2.695.200.000,- ( Dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
“Perlu diketahui bahwa TIPIKOR terhadap uang Retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun anggaran 2019, 2020, 2021 yang tidak disetorkan ke kas daerah berdasarkan audit independen sebesar Rp6.925.815.000. (Enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah),” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I. Made Agus Putra A. S.H., M.H, Senin (27/03/23).
Sebelumnya, lanjut Made, dalam tahap penyidikan Tim Penyidik Kejati Lampung menerima penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp586.750.000,00 (Lima ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu) yang diperoleh dari tersangka lain dan beberapa pengembalian dari hasil penyidikan.
“Adapun total penitipan keuangan negara sebesar Rp3.281.950.000. (Tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga masih ada sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sekitar Rp3.057.115.000,00 (Tiga miliar lima puluh tujuh juta serratus lima belas ribu rupiah),” ungkapnya. (*).