Tidak Sesuai Dengan MoU, Apindo Lakukan Pelanggaran

BERITA41 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pekan Raya Lampung (PRL) tahun 2023 akan berakhir pada hari, Sabtu (21/10/2023) besok. Namun banyak catatan yang harus di evaluasi oleh Pemprov Lampung yang hal ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Melalui informasi yang didapat media ini, bahwa sesuai isi Memorandum of Understanding (MoU) Pemprov Lampung dan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) banyak melakukan pelanggaran, jauh dari kesepakatan yang dibahas sebelum penyelenggaraan PRL.

Salah satu isi poin MoU, penyelenggaraan PRL tidak boleh membebani masyarakat yang ingin datang ke PRL, seperti biaya tiket. Sebenarnya, dari isi poin MoU harga penjualan tiket masuk PRL tidak boleh lebih dari Rp10. 000/orang.

Kemudian, tiket tidak berlaku kepada pejabat pemerintah. Seperti pejabat Provinsi maupun Kabupaten/kota dan Forkopimda,” ujar salah satu sumber Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) yang meminta merahasiakan namanya, Jum’at (20/10/2023).

Namun, temuan fakta di lapangan masyarakat sangat terbebani dengan biaya tiket masuk dengan nilai berubah-ubah. Artis NDX sebesar Rp20.000, artis Tipe-X sebesar Rp30.000 sampai Rp50.000, dan belum lagi artis lainnya.

Selanjutnya, terkait viral nya video Kabag Kesbangpol Lampung Timur, Syahrul Syah yang diunggah oleh akun tiktok @Barakcodam soal pungutan biaya tiket masuk Pekan Raya Lampung (PRL).

Melalui unggahan akun tiktok @Barakcodam. Seorang ASN tersebut mendapatkan perlakuan tidak baik oleh panitia. Sudah dua kali. Kejadian pertama saat staf Kabag Kesbangpol Lampung Timur, Syahrul Syah melakukan kunjungan ke PRL dan sudah menunjukkan SPT. Tetap dimintai biaya tiket masuk sebesar Rp10.000.

“Kemudian, kejadian kedua, itu ada videonya yang viral. Juga tetap dimintai tiket masuk sebesar Rp20.000 walaupun staf sudah menunjukkan SPT. Dengan harga tiket berbeda-beda.

“Padahal niat Syahrul kedatangan ke PRL bukan menjadi pengunjung. Bukan untuk menonton artis. Namun mendapat tugas oleh Bupati.

Sementara, baru-baru ini ada kejadian soal tiket yang dikeluhkan salah satu Kepala Pejabat Eselon II Pemprov Lampung.

“Iya mas benar kami masih diminta biaya oleh panitia. Padahal kami hanya mengunjungi stan, bukan nonton artis. Kata panitia alasan membayar karena ada artis,” ujarnya yang juga meminta namanya dirahasiakan.

Kegiatan PRL juga jauh dari konsep penyelenggaraan, tidak adanya ikon yang menjadi ciri khas PRL. Dan jauh dari penampilan 50 persen informasi capaian dan 50 persen aspek komersial.

Selain itu, adanya kenaikan tiket dimanfaatkan oleh oknum penjaga pintu PRL yang ada diberbagai titik pintu masuk.

Oknum tersebut membantu pengunjung dengan biaya masuk lebih murah. “Silahkan masuk mas, bayar ke kita saja lebih murah daripada ke panitia”.

“Saat dikonfirmasi pengunjung tersebut. Ia merasa senang sangat terbantu masuk ke PRL dengan biaya sangat murah. Kami menyayangkan panitia PRL mematok biaya tiket cukup mahal. Padahal jelas harga tiket sebesar Rp10.000,” ujar Eko warga rajabasa ini.

Terkait sewa tepat PKOR Way Halim dalam menunjang PAD. Apindo telah membayar biaya sewa sebesar Rp180 juta. Dan dana nya sudah masuk ke KAS Daerah,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, Desca Tama Paksi Moeda.

Mengenai dokumen MOU antara Pemprov Lampung dan Apindo. Biro Pemerintahan dan Otda membantah bahwa sampai saat ini belum dikembalikan oleh pihak Biro Perekonomian.

“Belum ada ke kita sampai saat ini mas. Itu lempar-lemparan Biro itu saja,” ujar salah satu staf tersebut dengan nada kesal.

Diberita sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung, Rinva Yanti saat ditanya terkait isi MoU dengan Apindo.

“Wah, kalau itu tidak bisa mas. Itu antara pihak Pemprov dan Apindo. Tetapi silahkan saja tanyakan hal itu ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) kerjasama, karena MoU kewenangannya ada di sana,” ucap dia dengan singkat. (*).