Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rp60 Miliar RSUDAM Diduga Rawan Ambruk dan Amblas

BERITA2 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dua gedung baru di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung diduga terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan gedung amblas serta miring dengan kualitas lantai yang rawan ambruk.

Kondisi bangunan sebelah kiri yang tampak berbeda atau tambahan bangunan baru kini sudah miring kemungkinan hingga 20 sentimeter sebab amblas pada lantai II bergeser mencapai 30 sentimeter.

Hal itu terpantau saat beberapa tim media di lokasi ketika menyusuri Rumah Sakit daerah berplat merah tersebut, hingga terlihat dari luar ada besi penyangga dalam ruang di lantai 2 gedung tersebut.

Diduga besi penyangga tersebut digunakan untuk menahan bangunan, “Itu keliatan, ada besi dilantai dua kemungkinan gedung itu amblas mangkanya pakai besi itu buat penahannya,” ucap Ari selaku ahli konstruksi saat melihat sekitar pembangunan gedung dan menjenguk saudaranya di RSUDAM Provinsi Lampung, Rabu (1/6/22) siang.

Menariknya, ketika dilihat dari luar secara seksama dalam pantauan awak media terdapat beberapa kejanggalan yang ditimpali Ari yang mengatakan bangunan tersebut terkesan tidak melakukan perhitungan secara matang hingga terlihat tidak lurus saat membangun.

Tiang besi penyangga bangunan RSUDAM yang diduga terindikasi Amblas
“Sepertinya itu terkesan kurangnya dukungan alat, seperti alat elevasi terus dari tripleknya aja sudah gak sesuai akibatnya dapat terjadi kekeroposan dan seperti tidak menggunakan pemadat, harusnya pakai Ekofilm bukan triplek biasa,” jelas Ari.

Menurut KKBI Elevasi adalah ketinggian suatu tempat terhadap daerah sekitarnya (di atas permukaan laut) atau ketinggian atau sudut tinggi suatu benda langit di atas horizon.

Ari menambahkan, ketika melihat bangunan gedung sangat memprihatinkan karena antara beton yang lama dan beton yang baru tidak pada tempatnya.

“Sayang bener, Itu ketika beton lama dan beton baru harus senyawa, titik pengecorannya juga sepertinya kurang tepat, nambahin corannya harusnya di tiang, bukan gantung antara tiang,” kata dia.

Nampak jelas ada suntikan cor baja penyangga di lantai dua hingga diperkirakan yang sudah amblas hingga sekitar 30 cm. Bahkan ketebalan lantai yang seharusnya dengan ketebalan 25 cm berkurang 15 cm. Penyambungan cor lantai ditengah turun 20 cm dengan kemiringan ke kiri.

Coran gunakan multiplek (kiri) dan kualitas tangga (kanan) Faktanya, saat media melakukan penyusuran didapati multiplek dasar kayu untuk cor yang tidak dianjurkan untuk digunakan, menurut Ari standar bangunan mewah RSUDAM menggunakan triplek Ecofilm agar tidak tembus air dan keropos, bukan menggunakan triplek biasa tanpa ecofilm.

“Yang jelas itu terlihat seperti kurangnya dukungan alat, kok pakai multiplek bukan pakai ecofilm terus kualitas corannya juga seperti kurang fibra buat pemadat coran,” jelasnya saat melihat selintas dinding bangunan.

Dua gedung yang menelan anggaran mencapai Rp60 miliar itu, tidak diketahui pasti nama proyek dan pelaksana kegiatan, pasalnya bangunan yang baru selesai kontruksi kerangka struktur bangunan itu tidak terdapat papan informasi.

Kemiringan gedung terkesan tidak diperhitungkan dan sambungan cor terkesan asalan hingga terkait temuan BPK RI kegiatan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurolog RSUD Abdul Moeloek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi.

Uniknya, dibagian mana untuk Gedung Perawatan Bedah Terpadu yang dibangun dengan nilai Rp38 miliar dan mana Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM sebesar Rp22 miliar tidak terlihat karena tidak satupun plang proyek ataupun pihak terkait terkesan tak mau memberikan informasi valid.

Gedung baru yang diduga terindikasi amblas dan rawan ambruk tersebut diketahui sama-sama dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor yakni PT Manggala Wira Utama (MWU) dan PT Harapan Jejama Wawai (HJW).

Masing-masing pekerjaan konstruksi tersebut menggunakan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2021 yang nilainya mencapai Rp60 miliar.

“Proyek itu seperti sangat jauh dari ideal. Pengurangan volume pada konstruksinya sangat nampak kasar. Kurang sekali dukungan alat, seharusnya ada pengawas. Agak aneh kita melihat bangunan sekelas ini kok seperti membangunnya,” pungkas Ari.

BPK RI saat sidang paripurna tentang Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2021 menyebutkan hanya ada dua gedung baru yang pekerjaannya diduga tidak sesuai pada Sidang Paripurna Istimewa, Kamis (12/5/2022).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) dan Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Namun masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Rekomendasi Pansus itu disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus Terhadap Pembahasan LHP-BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Tahun Anggaran 2021, Senin (23/5).

Terhadap temuan ini, Pansus menyimpulkan pihak RSUD Abdul Moeloek telah meminta kepada para pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan untuk mengembalikan temuan tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh rekanan dengan membuat surat pernyataan akan diselesaikan dengan pihak ketiga dan RSUD dalam waktu 60 hari.

Selaras dengan BPK RI, Pansus juga mengeluarkan 6 point. Isinya, datar dan sama sekali ada tidak ada desakan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Untuk itu, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung mendukung dan siap memberikan data hasil investigasinya ke Pansus DPRD Provinsi Lampung yang kemungkinan lebih banyak dan detil dari 6 temuan BPK RI.

“Kami siap membantu data, bukti berupa foto, dan hasil investigasi hingga pengujian kelayakan bangunan atas dugaan korupsi proyek di RSUDAM dan Dinas BMBK Provinsi Lampung dan lainnya,” kata Dewan Direktur MTM Ashari Hermansyah kepada awak media.

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat

“UU No. 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan Undang – undang,” tulis Ashari selaku ketua MTM, Selasa (30/5/22).

Sebelumnya, Plt. Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan SDM dan Hukum RSUDAM Anindito Widyantoro menyebutkan, kedua proyek tersebut sudah sesuai peratuan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018.

Selain itu kata dia, tudingan bahwa spesifikasi bangunan yang tidak sesuai spek dikatakan tidak benar. “Spesifikasi telah sesuai dengan kontrak,” klaim Anindito Widyantoro, Senin (31/1/22). (Tim).