MEDIAPUBLIKA.com – Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, polisi mengungkap tindak pidana ekonomi terkait adanya Minyakita tidak sesuai takaran dari PT SBA, Kalianda Lampung Selatan.
“Kami berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran minyak goreng rakyat merek Minyakita di pasaran seputar wilayah Lampung,” kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang melakukan produksi.
Serta melakukan pengemasan Minyakita tidak sesuai takaran di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan pengecekan bahwa ada peralatan yang di gunakan untuk memproduksi hingga mengemas sehingga mudah untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat tersebut.
Dengan barang bukti yang diamankan jika ditotal mencapai 1 ton minyak yang siap dikemas dan terkemas.
Pelaku ini melakukan pengurangan isi kemasan satu liter, yang seharusnya 1.000 mililiter lalu hanya 750 mililiter. (*).