MEDIAPUBLIKA.com – Salah satu wartawan mendapatkan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil di lingkungan DPRD Provinsi Lampung dari Aparat Penegak Hukum .
Wartawan Fajarsumatera.co.id Agung Kurniawan mengatakan, bahwa dirinya di kelilingi beberapa oknum Polisi di akibatkan merekam sebuah kejadian pemukulan yang dilakukan aparat kepada mahasiswa yang ditangkap oleh anggota Polri.
“Rame yang mengelilingi saya dan ada yang bilang pukul aja kalau tidak menghapus video itu,” kata Agung kepada media ini. Kamis (30/03/23).
Untuk itu, kata Agung, yang biasa meliput dilingkungan DPRD tersebut, dirinya terpaksa menghapus video tersebut karena merasa mendapatkan ancaman pada saat kejadian.
“Ada beberapa oknum Polisi yang mau merebut handphone saya, saya bilang ini handphone – handphone saya, gakusah ngerampas, ini hak saya, kalau mau minta dihapus sabar, bisa bicara baik – baik, saya ini dari media pak,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Agung, setelah di kelilingi oleh Polisi yang meminta hapus video itu, beberapa rekan media yang bisa bersamanya mencoba melerai bahwa ini adalah seorang jurnalis .
“Waktu saya dikelilingi oknum polisi itu, kawan saya datang Dedi dari Mediaampung.id dan Virgo dari media cetak Harian Kandidat bilang santai pak ini kawan saya,” tandasnya.
Diketahui, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkapnya. (*).