Tiga Dinas Provinsi Lampung Membuat Program Copaste

POLITIK34 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – DPRD Provinsi Lampung Laksanakan  Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020, Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD. Dan Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Dalam sambutannya, Juru Bicara Pansus Made Suarjaya di DPRD Lampung DPRD Provinsi Lampung menyampaikan, rekomendasi umum kepada saudara Kepala Daerah Provinsi Lampung. Dikarenakan pelaksanaan paripurna ini dilaksanakan bertepatan pada tanggal 23 Juni 2021.

“Untuk itu ada pansus melaporkan ada 21 rekomendasi umum disampaikan untuk ditindak-lanjuti,” jelas Made Suarjaya di Gedung Paripurna DPRD Lampung, Rabu (23/6).

Inilah 21 rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Lampung kepada Pemprov Lampung:

1. Pemerintah daerah, untuk lebih fokus menjalankan pemerintahan dan pembangunan, terutama untuk perbaikan kinerja makro ekonomi, meningkatkan perekonomian termasuk PDRB, menjalankan IKU terutama upaya kongkrit menurunkan angka, kemiskinan sosial, keterpurukan perekonomian, kesejahteraan penduduk, upaya kongkrit mewujudkan 33 janji Kepala Daerah, diikuti dengan pengelolaan APBD Lampung yang, profesional dan bertanggung jawab, baik sisi pendapatan daerah maupun belanja daerah.

2. Kepala Daerah dan jajaran untuk efektif menyelesaikan masalah Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat Lampung melalui program-program yang nyata dan bertanggungjawab, melalui membuat program dan kegiatan yang lebih kongkrit, menyelesaikan, dan berorientasi pada hasil dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi, bukan program yang as-usual atau program copaste, terutama pada: Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perdagangan.

3. Mendorong Pemerintah Daerah menangani pandemi Covid-19 yang terintegrasi dalam rangka menekan penyebaran, angka kematian pasien dan memudahkan perizinan terhadap lembaga layanan kesehatan swasta di Lampung dalam penanganan Covid-19 serta lebih fokus mengalokasikan anggaran pada upaya-upaya mengatasi dampak yang ditimbulkan pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan.

4. Terhadap pencapaian OPD terkait untuk lebih fokus dan berkomitmen dalam upaya meningkatkan perekonomian Lampung melalui program- program yang strategis, terarah dan berhasil.

5. Meminta kepada pemerintah daerah untuk segera merealisasikan 33 Janji Kerja, dengan mempertimbangkan situasi saat ini sudah sepantasnya OPD membuat program skala prioritas dan mungkin dapat direalisasikan dalam program dan kegiatan pada masing-masing OPD. Untuk itu, pansus merekomendasikan agar melakukan rasionalisasi 33 Janji Kerja melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2024.

6. Menerapkan dengan disipilin pengelolaan anggaran dengan istilah 3E yaitu: Efisien, Efektif dan Ekonomis. Adapun langkah yang dilakukan dengan mengurangi duplikasi anggaran, meningkatkan disipilin anggaran, meningkatkan prioritas anggaran melalui program yang strategis dan memiliki efek multiplier.

7. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama baik dengan Kabupaten/kota se-Propinsi Lampung, antar OPD maupun dengan Provinsi tetangga dan Pemerintah Pusat.

8. Segera merumuskan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan tatap muka (prokes) yang akan segera dilaksanakan.

9. Mendorong kepala daerah untuk segera melanjutkan Pembangunan Kota Baru sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Lampung Tahun 2019 – 2024.

10. Kepala Daerah agar memerintahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar lebih efisien, efektif, dan ekonomis, menegakkan prinsip disipilin anggaran dan performanced budgeting dan memungut pajak dan retribusi daerah.

11. Terkait pengelolaan APBD dari sisi pendapatan daerah, perlu upaya yang kongkrit agar Dana Perimbangan meningkat setiap tahunnya, terutama DAK, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak. Untuk pos pendapatan Denda Kena Pajak dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Proyek harus dilakukan pembenahan terutama pada evaluasi, sosialisasi perpajakan kepada OPD.

12. Mendorong perbaikan manajemen sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

13. Perlu kajian strategis dalam hal anggaran refocusing dalam menentukan prioritas program di tiap OPD sehingga tepat sasaran, mengakselerasi pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, mendorong tata kelola keuangan aset daerah dan optimalisasi penerimaan PAD, serta mendorong tata kelola pemerintahan sebagai upaya mewujudkan Reformasi Birokrasi.

14. Meminta Kepala Daerah Lampung untuk segera merealisasikan penyerahan hibah tanah kepada Perguruan Tinggi di Lampung (Unila, UIN RIL, Itera dan Polinela), institusi pendidikan dan kelompok keagamaan yang telah lama tertunda.

15. Kepala Daerah Lampung untuk segera meluncurkan aset daerah di Way Dadi Kelurahan Way Dadi Baru, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/274/VI.02.HK/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang penjualan barang milik daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku, hasil penilaian sebagai harga dasar penjualan yang dari tahun ketahun permainan.

16. Mendorong keseriusan Kepala Daerah dalam melakukan pemerataan pembangunan infrastruktur yang terintegrasi. Bila anggaran daerah dianggap kurang memadai, maka diharapkan kepada Kepala Daerah untuk melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitas daerah.

17. BPK-RI telah menyampaikan LHP atas LKPD Pemerintah Daerah Tahun 2020. LHP BPK dan LKPJ dapat menjadi satu kesatuan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja penyelengaraan pemerintahan daerah.  Meskipun pendapat dari LHP atas LKPD tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi masih terdapat hal-hal yang cukup penting mengenai tata kelola aset yang tidak serius dilaksanakan dan tidak sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, dan realisasi pekerjaan yang cukup rendah.  Untuk itu Pansus meminta kepada Kepala Daerah Lampung memerintahkan kepada OPD terkait untuk segera membantu kinerja Pansus Aset DPRD Lampung yang telah lama dibangun

18. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Umum Pemerintahan merupakan satu kesatuan dalam LKPJ Kepala Daerah dan pembiayaan yang diterima sama dengan yang dianggarkan dalam APBD, maka diharapkan Kepala Daerah pada LKPJ tahun berikutnya agar menyampaikan secara inovatif, detail, sistematis dan realisasi program secara komprehensif penyelenggaraan urusan desentralisasi.

19. Mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan inovasi dan kerja keras dalam membuka kemudahan investasi di daerah, dengan melakukan revisi regulasi di bidang perizinan dan regulasi penyesuian tarif Pajak dan Retribusi dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

20. Selama proses pembahasan, Sekretaris Daerah dan seluruh OPD Provinsi Lampung sebagai Ketua Tim Penyusunan LKPJ diharapkan lebih proaktif agar tidak menghambat dalam pembahasan LKPJ semua OPD untuk aktif dalam pembahasan.

21. Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, mengamanatkan agar rekomendasi Dewan terhadap LKPJ ditindak lanjuti oleh Kepala Daerah. Untuk itu kiranya DPRD meminta kepada pemprov memfokuskan pada program prioritas yang dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung Tahun yang akan datang, terutama program RPJMD Lampung tahun 2019-2024. (Mp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *