Tol Lancar, Sertifikat Warga Masih Terlantar

POLITIK53 Dilihat

“Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang tuntas. Padahal dulu dijanjikan selesai dalam satu tahun,” tegas Anggota DPRD Lampung Dapil VI, Budhi Condrowati, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7).

Condrowati mengungkapkan, banyak warga hanya menerima ganti rugi sebagian tanahnya, namun belum mendapatkan sertifikat atas sisa lahan mereka. Contohnya, dari dua hektare tanah, setengah hektare dibebaskan untuk proyek tol, sementara sertifikat untuk sisa 1,5 hektare belum juga diterbitkan.

“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Mereka tidak bisa menjual atau memanfaatkan tanah karena tidak ada legalitas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa. Ia menyebut sertifikat warga masih “tersandera” di instansi yang tak jelas keberadaannya.

“BPN bilang sudah dikirim ke Kanwil. Tapi bertahun-tahun tidak ada progres. Warga terombang-ambing,” katanya.

Andika menekankan bahwa meski uang ganti rugi telah diberikan, proses administrasi yang belum tuntas menghambat kehidupan ekonomi warga.

“Kami hanya ingin hak warga dikembalikan. Banyak yang ingin jual tanah untuk kebutuhan hidup, tapi batal karena sertifikat belum di tangan,” tambahnya.

Keduanya mendesak Pemprov Lampung untuk turun tangan serius. Menurut Condrowati, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menyatakan kesiapan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk BPN dan pengelola tol, guna mempercepat penyelesaian masalah ini.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya dirugikan dalam proyek yang katanya demi kemajuan,” tutupnya. (*)