MEDIAPUBLIKA.com – Seorang pria diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Minggu (2/4/2023) pukul 16.30 Wib setelah pulang dari perantauan selama kurang lebih 7 tahun lamanya.
Bukan tanpa alasan, pria berinisial WD (38) tersebut merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada Minggu (13/9/2015) di perladangan Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Gunung Pelindung bersama 4 rekannya yang telah sebelumnya menjalani hukuman bersama dengan diamankannya barang bukti 2 unit sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E. Budiarto mengungkapkan kejadian tindak pidana tersebut.
“Saat itu korban bersama anaknya tengah mencari rumput disebuah perladangan Gunung Pasir Jaya Kecamatan Gunung Pelindung dengan mengendarai 2 unit sepeda motor. Kemudian datanglah 5 orang dari arah berbeda menodongkan senjata tajam kepada korban dan anak korban,” ujarnya.
“Selanjutnya korban dan anak korban diikat menggunakan tali lalu membawa kabur 2 unit motor tersebut. Berselang, kemudian korban berteriak meminta tolong yang akhirnya diberikan pertolongan oleh warga dan mendatangi Polsek Sekampung Udik guna membuat Laporan Kepolisian. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000,” terangnya.
Diketahui keberadaan pelaku berdasarkan keterangan lainnya yang telah sebelumnya menjalani hukuman bahwa pelaku sering terlihat berada di seputaran Gunung Sugih Besar yang kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pasal yang kite sangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP,” pungkas Kapolres. (*).