MEDIAPUBLIKA.com – Rapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, akhirnya menetapkan Ukay Karyadi, S.E., M.E., sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru dan akan memimpin KPPU terhitung sejak 3 Februari 2022.
Ukay menempuh Pendidikan di Fakultas Ekonomi ( sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis ) Universitas Lampung pada 1992 itu menggantikan almarhum Kodrat Wibowo, Ketua KPPU sebelumnya yang meninggal dunia pada tanggal 5 November 2021 lalu.
Dalam menjalankan amanah baru tersebut, beliau didampingi Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. yang telah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPPU sejak tanggal 16 Desember 2020.
Ukay menyelesaikan pendidikan S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Lampung, dan S2 pada Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan kekhususan Ekonomi Persaingan Usaha.
Sebelumnya, Ukay pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPPU untuk periode 2018-2020.
Dalam masa kepemimpinannya, Ukay akan melanjutkan berbagai penyelesaian tantangan yang ada, baik dalam kepegawaian dan reformasi aturan penegakan hukum, maupun dalam bidang digitalisasi sistem dan e-government.
Ketua KPPU Wilayah II yang berkedudukan di Lampung, Bekti membenarkan bahwa keputusan rapat KPPU Rabu (2/2) menetapkan Ukay Karyadi, S.E., sebagai Ketua KPPU sampai tahun 2023.
Terkait dengan pelaksanaan pelantikan Ukay Karyadi, S.E, masih dalam persiapan dan pihaknya masih menunggu informasi dari KPPU Pusat di Jakarta. “Hasil rapat menetapkan Pak Ukay Karyadi, S.E.,sebagai Ketua KPPU untuk waktu pelantikan kami menunggu informasi dari Pusat,” kata Bekti via selulernya. (*).