MEDIAPUBLIKA.com – Jumlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Lampung lebih besar dari 4 Provinsi di Pulau Jawa.
Provinsi Lampung jumlah UMP sebesar Rp2,6 juta, Sedangkan Provinsi Jawa Tengah 1,958 juta, Provinsi Jawa Barat 1,986 juta, Provinsi Jawa Timur 2,040 dan Provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp1,981 juta.
Sementara Provinsi Banten ada selisih sedikit yakni sebesar Rp2,666 juta dan DKI Jakarta 4,901 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu yang didampingi Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Ganjar Jationo mengatakan bahwa, Pasca penetapan tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2023 yang ditetapkan 28 November 2022 melalui surat keputusan G/720/V.08/HK/2022 tentang UMP yang akan berlaku per 1 Januari 2023 yakni sebesar Rp2,6 juta.
Menurutnya, ini tentu dari berbagai pertimbangan dari penetapan UMP ini hasil dari dewan pengupahan Provinsi Lampung yang diketuai oleh Kadisnaker dan unsur perusahaan diwakili APINDO dan serikat pekerja dari serikat buruh, para akademisi pakar yang membidangi tenaga kerja.
Disnaker Provinsi Lampung bersama Diskominfotik mengedukasi agar hasil dari pada besaran UMP ini bisa mencerahkan masyarakat publik.
“Hasil dari Dewan Pengupahan itu merujuk Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, ini menjadi dasar hukum menetapkan UMP,” kata Agus Nompitu saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Diskominfotik Provinsi Lampung, Jumat (2/12/22).
Menurutnya, bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak para pekerja buruh, agar mereka dapat kehidupan layak, bagaimana kualitas hidup, makro ekonomi, disamping itu perhatikan beberapa aspirasi dari masyarakat buruh dan perusahaan untuk keberlangsungan usaha. Jadi kedua duanya diperhatikan dari dua kepentingan tersebut.
Kemudian, dengan tingkat perekonomian di angka 3,91 persen dan inflasi, serta angka kemiskinan turun, di bawah Gubernur dan Wakil Gubernur Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim. Ini merupakan hal yang luar biasa, terkendali, angka kemiskinan turun. Dan juga IPM yang selama ini flat sekarang meningkat, tandasnya.
Maka menurut Agus Nompitu, bahwa penetapan UMP Tahun 2023 ini harus ada penyesuaian dari 2,4 juta di tahun 2022. Maka besaran UMP di Tahun 2023 naik 7,9 persen.
“Jadi ada kenaikan sekitar 192 ribu. Sehingga UMP Tahun 2023 adalah 2.633.284,59 (2,6 juta),” jelas Agus Nompitu.
Ini penetapan bagi tenaga kerja kurang dari 1 Tahun maka sesuai dengan UMP. Jika lebih dari setahun maka strukturnya setara upah sesuai dengan ketentuan masa kerja, beber Agus Nompitu, Kepala Disnaker.
Pihaknya juga meminta agar perusahaan tidak membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Gubernur Lampung. Dan ini kemudian jadi dasar untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang di deadline 7 Desember 2022 harus sudah ditetapkan.
“Sehingga Upah Minimum kabupaten kota tidak boleh dibawah UMP Provinsi,” jelasnya.
Dan bagi 4 daerah yang belum miliki dewan pengupahan maka upah minimumnya merujuk ketentuan SK Gubernur. Diantaranya adalah Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat.
“Sudah kita surati agar mereka membuat dewan pengupahan, sehingga UMK tidak boleh dibawah UMP,” tambah Agus.
Penetapan itu juga melihat beberapa parameter.
”Itu didasarkan variabel, baik ekonomi, inflasi, juga konstanta atau Alfa 0,1-0,3. Dan Lampung masuk di 0,2 Alfa- nya. Rumusan tersebut berlaku provinsi maupun kabupaten kota di Indonesia,” kata Agus Nompitu.
Menurutnya, Alfa ini kontribusi dengan kondisi ekonomi, inilah parameter yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
“Tergantung makro ekonomi dan tenaga kerja di daerah tersebut, misalnya UMP di Jakarta karena di sana indeks kemahalan tempat hidup di sana lebih mahal. Untuk perbandingan, Jateng saja 1,9 juta , Jatim 2 juta, Jabar 1,98 juta,” ungkapnya. (Tim)