MEDIAPUBLIKA.com – Pernyataan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana soal limbah sampah yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menyebut, Walikota Eva Dwiana kurang faham dan tidak boleh lempar tanggung jawab.
Sampah berserak di kawasan Sukaraja, Teluk Lampung, berasal dari pemukiman warga. Masalah ini menjadi viral, dan mencoreng nama kawasan itu (Sukaraja dan sepanjang Teluk Lampung) sebagai pantai paling kotor kedua se-Indonesia.
“Walikota, ibu Eva Dwiana perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan pemerintahan kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung jawab,” kata Joko Santoso, kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (10/7).
Joko Santoso merupakan mantan Direktur Watala, sebuah lembaga yang banyak concern dengan lingkungan di Lampung. Kasus limbah laut, dan sungai, menurutnya menjadi persoalan lama yang sampai hari tidak pernah tuntas penangananya/
Politisi PAN, itu lalu menyebut batas wewenang laut ada pada pada UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana disebutkan, Kewenangan Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.
Pendapat hampir senada, disampaikan Supriyanto ketua DWP PPP. “Kita tidak usah saling curiga dan menyalahkan. Tapi, harus ada evaluasi dan perbaikan,” kata Supriyanto, anggota komisi IV DPRD Lampung itu.
Sementara, Menurut Azwar Yacub, dari Fraksi Golkar DPRD permasalahan sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi berpuluh-puluhan tahun. Masyarakat tidak diedukasi dan pemerintah tidak melakukan pergerakan, hingga terjadi penumpukan sampah.
“Pemerintah jangan bosan untuk kampanye soal kesadaran tidak membuang sampah sembarangan,” imbuh Azwar Yacub yang di hubungi terpisah via telepon (10/7).
Viral Di Medsos
Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana mengatakan masalah sampah di pantai menjadi tanggung jawab bersama. Kawasan pantai menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Lampung.
Kalau laut, pesisir pantai ini kan bukan kapasitas Kabupaten/kota, tapi tugasnya provinsi.
“Karena ada di dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 2023 tahun 2014 yang isinya semua pesisir pantai walaupun hanya ukuran sentimeter, itu wewenangnya provinsi,” kata Eva Dwiana, seperti dikutip Harian Momentum, pada Senin (10/7).
Banyaknya sampah di pantai Bandar Lampung viral di media sosial. Bahkan, disebut sebagai pantai terkotor nomor dua di Indonesia. Pada Senin, 10 Juli 2023, sebuah komunitas lingkungan “Pandawara Group” menginisasi memberikan sampah dengan mengundang masyarakat. Ribuan warga tampak bergotong-royong membersihkan sampah di pantai tersebut. (*).