Viral Diduga Pasang Bendera Parpol Pakai Randis, Benny: Dinas PU Balam ‘Sok-sokan’

POLITIK40 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melalui Komisi I dan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung.

Kemudian, Inspektorat Bandar Lampung, Kesbangpol Bandar Lampung, Kabag Hukum Bandar Lampung, dan Kasat Pol PP Bandar Lampung terkait video viral Randis PU Bandar Lampung memasang bendera parpol.

“Saat ini kami sedang berproses, siapa yang memerintahkan, siapa yang memasang,” kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah, di ruang Rapat Umum DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (1/05/23).

Jika ada indikasi adanya ASN, lanjutnya, yang menggerakkan yang diduga tidak netral pasti kami sebagai lembaga yang berwenang untuk meneruskan ke Komisi ASN pasti akan kami teruskan.

“Persoalan ini harus ada klarifikasi terlebih dahulu, kalaupun dia honor atau ASN apakah ada yang memerintahkan atau tidak. Misalkan ada ASN yang memerintahkan pasti banyak ASN yang terlibat,” ucapnya.

Dengan adanya RDP ini, kata dia, setidaknya kami mempunyai gambaran yang akan saya bawa ke Pleno Bawaslu kota Bandarlampung siapa saja yang akan kami panggil berikutnya.

“Persoalan ini bukan soal kelalaian melainkan pidana Pemilu yang kita proses sebagai kewenangan Bawaslu. Dalam penelusuran kami mempunyai rentang waktu selama 14 hari kerja,” ungkapnya.

“Saya sampaikan nantinya sangsi yakni ke Komisi ASN, Bawaslu hanya merekomendasikan hasil kajian kita,” ungkapnya.

Ada kelalaian dalam penyalahan kewenangan kepada Dinas PU Kota Bandarlampung, “Apa dasar Dinas PU menurunkan selain memasang, yang namanya melakukan pembersihan itu ada surat tugas dari Pihak Pol PP,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Benny HN Mansyur saat RDP bersama Dinas PU.

“Kesalahan ada di Dinas PU, dan Sok-sokan mau melepaskan bendera Parpol itu,” tegas Benny.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video salah satu Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yakni Randis PJU Dinas PU yang diduga memasang bendera salah satu partai di depan KFC Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Senin (08/05) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut beredar di WhatsApp dengan memperlihatkan mobil milik dinas dengan plat no BE 9950 AZ sedang memasangi spanduk partai.

Video berdurasi 1 menit 30 detik direkam oleh warga kota Bandarlampung dengan menegur sang supir dan satu orang yang sedang memasang bendera partai .

Salah satu perekam dalam video tersebut mengatakan, bahwa itu mobil dinas tidak boleh untuk dipergunakan memasang atribut partai.

“Wuy jangan buat pasang bendera partai ini mobil milik pemerintah, punya rakyat jangan macam – macam kamu orang, ini mobil rakyat gua viral in lu malam ini,” cetus perekam video sambil menegur dua orang yang sedang memasang atribut partai.

Usai ditegur kedua warga, supir dan orang yang memasang bendera partai itu langsung pergi meninggalkan lokasi.

Sementara, ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dikonfirmasi menegaskan, hal itu tidak diperbolehkan untuk memasang atribut partai.

“Tidak boleh itu, nanti akan kami telusuri informasi ini ya,” pungkasnya.

Sementara Kadis PU Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp meski terkirim tidak membalas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *