MEDIAPUBLIKA.com – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, mengikuti acara Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, Rabu (9/11/22) malam.
Sebelum dilaksanakan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung, Juru bicara Badan Angaran (Banggar) DPRD Lampung Darlian Pone menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.
Darlian Pone mengatakan, setelah melalui tahapan pembahasan DPRD dan pihak Eksekutif Provinsi Lampung, DPRD merekomendasikan diantaranya,
1)sesuai dengan UU no 5/2014 tentang ASN, maka diminta kepada ASN Provinsi Lampung agar meningkatkan disiplin dalam menjalankan dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2). Pimpinan DPRD dan Eksekutif agar dapat mengusahakan peningkatan status, nasib dan masa depan tenaga honorer yang ada di OPD Pemprov Lampung. 3) Seluruh OPD agar dapat menyeimbangkan fungsi anggaran saat ini masih 50/50 tetapi disarankan 60/40 belanja operasi dan modal sehingga ada porsi anggaran yang lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya 4) OPD agar menambah program yang menunjang perkembangan di bidang hortikultura pertanian dan perkebunan seperti sarana prasarana fisik.
5). Seluruh OPD agar mengakomodir program kerja yang dapat terserap dengan baik kemanfaatannya dengan mengikut sertakan DPRD Provinsi Lampung untuk memonitor pelaksanaanya.
Kemudian 6). OPD agar menjaga stabilisasi harga singkong, agar tidak anjlok; 7) OPD fokus meningkatkan Nilai Tukar Petani. 8) Meminta Gubernur Lampung secara resmi menyampaikan ke Kementrian Pertanian agar membuat regulasi pupuk subsidi untuk tanaman singkong.
Sementara Wagub Chusnunia dalam kesempatan tersebut menyampaikan Penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.
“Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan yang Terhormat, akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Wagub.
Pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.
Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut :
Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp7.412.643.433.222,00 (Tujuh Triliun, Empat Ratus Dua Belas Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu, Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);
Belanja Daerah menjadi sebesar Rp7.381.761.189.686,00 (Tujuh Triliun, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Miliar, Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah);
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) yang berasal dari proyeksi SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) ;
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp105.882.243.536,00 (Seratus Lima Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang dialokasikan untuk Pembayaran Pokok Cicilan Utang.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (*).