Walikota Balam Eva Janji Tertibkan Stockpile Batubara Bermasalah

BERITA22 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana janji akan menertibkan stockpile batubara bermasalah  yang ada di wilayah Bandar Lampung. Ia akan menugaskan Satpol PP melakukan pengecekan ke lapangan.

Eva Dwiana mengatakan, akan mengecek perusahaan stockpile batubara yang selama ini kerap menuai keluhan dari masyarakat. Pihaknya akan turun langsung ke lapangan, dan memeriksa izin stockpile-stockpile batubara tersebut.

“Saya sudah instruksikan kepada pak Sekda untuk menindaklanjutinya. Kemudian saya juga sudah menugaskan Satpol PP untuk mengecek ke lapangan,” tegas Eva, Kamis (16/3/2023).

Plt. Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah menambahkan, pihaknya akan melihat dan memeriksa stockpile-stockpile batubara yang ada mulai dari pemberian izin sampai dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
“Kami akan turunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lalu dari Satpol PP dan dari Dinas Perizinan untuk melakukan stockpile-stockpile yang beroperasi di Bandar Lampung,” ucapnya.

Khaidarmansyah mengatakan, penugasan tersebut guna melihat secara detail apakah perusahaan itu sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan izin lingkungannya. “Karenakan sekarang dari lingkungan yang dikeluhkannya. Yang itu menyebabkan ada penyakit Ispa dan sebagainya. Jadi kita akan lihat itu,” tegas Khaidarmansyah.

Ditanya sanksi, ia mengatakan akan melihat terlebih dahulu sampai tingkat mana kesalahan yang telah dilakukan. “Pemberian sanksi akan diberikan sesuai aturan. Setahu saya izin stockpile ini ada di Provinsi, tapi akan kita lihat sejauh mana kewenangan kita, dan sejauh mana kewenangan Provinsi,” tandasnya.

Stockpile batubara tidak berizin atau ilegal marak tersebar di wilayah Bandar Lampung dan Lamsel. Saat ini, jumlah stockpile berizin di Bandar Lampung Balam hanya ada lima perusahaan, dan di Lampung Selatan (Lamsel) empat perusahaan.

Berdasarkan data DLH Kota Bandar Lampung, saat ini hanya ada lima perusahaan yang memiliki usaha stockpile batubara berizin atau legal di Bandar Lampung. Diantaranya, PT. Hasta Dwiyustama, PT. Bumi Lampung Perkasa, PT. Borneo Trade Energi, PT. Bangun Tunas Lampung, dan PT. Bangun Lampung Sentosa.

Di Kabupaten Lamsel, stockpile batubara yang sudah berizin adalah PT. Sinar Langgeng Logistic di Desa Rangai, Kecamatan Katibung. Lalu, PT. Tabara Nedy Energy, PT. Surya Bukit Energy, dan PT. Rindang Asia Energi di Kecamatan Tanjung Bintang.

Pantauan DLH Bandarlampung di lapangan, masih ada beberapa stockpile batubara lain yang sudah beroperasi di luar lima perusahaan legal tersebut. Sesuai ketentuan, perusahaan harus sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) saat membuka stockpile batubara.

Penelusuran di lapangan, ada stockpile batubara terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pantauan di lokasi, tidak terdapat plang perusahaan di lokasi tersebut. Ada juga stockpile batubara milik PT. Sumatera Bahtera Raya (SBR) yang berlokasi di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan. Bumi Waras, Bandar Lampung.

Selain itu, ada stockpile batubara milik PT. Inter Global Omni Trade terletak di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, dan PT. Sinar Laut Logistik di Dusun Pulau Pasir, Kelurahan Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel.

“Yang selama ini tercatat memang ada lima perusahaan itu yang sudah mengantongi izin UKL-UPL di Bandar Lampung. Yakni PT. Hasta Dwiyustama, PT. Bumi Lampung Perkasa, PT. Borneo Trade Energi, PT. Bangun Tunas Lampung, dan PT. Bangun Lampung Sentosa,” kata Sumber DLH Kota Bandar Lampung .

Sumber ini mengatakan, diluar lima perusahaan stockpile batubara tersebut, belum ada lagi perusahaan yang mengurus izin UKL-UPL untuk bidang stockpile batubara.

DLH Kota Bandar Lampung menjelaskan untuk memenuhi syarat-syarat Dengan melengkapi regulasi sebagai berikut :

a. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

b. Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko.

c. Peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

d. Peraturan menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

DLH Kota bandar Lampung menghimbau bagi perusahaan stockpile batubara agar melengkapi perizinan usaha dengan dokumen UKL- UPL (Persetujuan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan dokumen AMDAL (Keputusan Kelayakan Lingkungan) untuk mendapatkan Perizinan berusaha. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *