Warga Griya Sukarame Surati Pemkot, Minta Legalitas Site Plan Fasum Diperiksa

BERITA15 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polemik dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame yang mewakili lima RT resmi menyurati Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk meminta kejelasan legalitas dokumen site plan yang dipersoalkan.

Surat tersebut menjadi langkah administratif warga untuk mendorong penyelesaian polemik sekaligus memastikan dasar hukum perubahan peruntukan lahan yang diduga berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan.

Koordinator forum, Syahroni Yusuf, mengatakan pihaknya ingin memperoleh kepastian dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami berupaya mengambil langkah sesuai prosedur. Kami sudah bersurat ke Dinas Perkim Kota Bandar Lampung untuk meminta dokumen yang menjadi dasar klaim pihak yang mengatasnamakan pengembang, Surya Hadi Apriyanto alias Acil,” ujar Roni, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, warga tidak ingin terburu-buru mengambil tindakan tanpa terlebih dahulu memastikan keabsahan dokumen perencanaan perumahan, terutama terkait perubahan peruntukan lahan.

“Kami ingin membuktikan kebenaran dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya. Kami berharap ada kejelasan mengenai keabsahan dokumen yang kami pegang dengan dokumen perubahan yang diklaim pihak yang mengatasnamakan pengembang,” tegasnya.

Roni menjelaskan, surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim. Warga berharap instansi terkait dapat memfasilitasi pertemuan para pihak dan menjembatani penyelesaian persoalan secara transparan.

Warga kini menunggu jawaban resmi dan berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas Perkim untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami berharap Dinas Perkim bisa menjembatani persoalan ini agar segera mendapatkan penyelesaian. Kami ingin semuanya terang, terutama terkait dokumen dan dasar hukum yang digunakan,” katanya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Polda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Inspektorat Kota Bandar Lampung agar instansi terkait mengetahui perkembangan persoalan dan dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Dua bidang lahan menjadi sorotan

Sebelumnya, warga mempersoalkan dua bidang lahan di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Lahan di Blok E disebut memiliki luas 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Total luas kedua bidang tersebut mencapai 6.585 meter persegi.

Warga menilai status dan peruntukan kedua bidang lahan itu perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi, mengingat keduanya disebut berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan.

Kecurigaan muncul setelah warga menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi dalam dokumen revisi site plan yang disebut menjadi dasar perubahan peruntukan lahan. Mereka mempertanyakan riwayat penerbitan, persetujuan instansi berwenang, serta legalitas dokumen tersebut.

Warga menyatakan masih berpegang pada dokumen site plan awal yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000. Mereka meminta pemerintah membandingkan dokumen tersebut dengan dokumen revisi yang diklaim ada, sekaligus memastikan apakah perubahan telah melalui prosedur administratif yang sah.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar keberadaan dokumen revisi, melainkan juga menyangkut dasar hukum perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya direncanakan untuk kepentingan lingkungan perumahan.

Karena itu, Dinas Perkim diminta menelusuri arsip perencanaan, dokumen persetujuan, riwayat perubahan, serta status administrasi kedua bidang tanah tersebut. Pemeriksaan juga diharapkan dapat menjelaskan apakah perubahan yang diklaim hanya berupa penyesuaian teknis atau turut mengubah peruntukan lahan fasilitas umum.

Pematokan dan penebangan tanaman dipersoalkan

Polemik semakin menjadi perhatian setelah warga sebelumnya melaporkan adanya pematokan lahan dan penebangan sejumlah tanaman di lokasi yang dipersoalkan pada Oktober 2026.

Warga meminta dasar hukum dan kewenangan tindakan di lapangan tersebut turut dijelaskan, terutama sebelum status hukum dan peruntukan lahan memperoleh kepastian.

Mereka menegaskan tidak ingin gegabah menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, pemeriksaan resmi dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan akibat perbedaan klaim dan dokumen.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, disebut membantah pernah memberikan persetujuan atau menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut. Dinas Perkim juga diberitakan pernah memanggil dua ketua RT yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan.

Sementara itu, informasi terdahulu menyebut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penjualan fasum tersebut. Status dan perkembangan terkini penanganan perkara itu masih perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum terkait.

Warga berharap surat yang telah disampaikan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Karena itu, kami meminta pemerintah memeriksa dokumen secara menyeluruh dan memberikan penjelasan resmi agar tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat,” pungkas Roni. (*)