MEDIAPUBLIKA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Asuransi Astra dalam memperluas inklusi keuangan melalui edukasi literasi keuangan serta penyerahan 150 polis asuransi jiwa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Teluk Stabas, Gedung Marga Sai Batin, Kabupaten Pesisir Barat tersebut menjadi langkah nyata untuk meningkatkan perlindungan finansial sekaligus mendorong pemanfaatan produk jasa keuangan yang tepat di kalangan masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, melalui Deputi Direktur OJK Lampung, Ety Elyati, menyampaikan bahwa kepemilikan asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan tambahan bagi ASN dan keluarga mereka.
Menurutnya, asuransi dapat menjadi jaring pengaman finansial apabila terjadi risiko yang tidak terduga, seperti sakit kritis atau meninggalnya pencari nafkah.
Dengan demikian, keluarga tetap memiliki perlindungan ekonomi sehingga anak-anak dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus berutang atau menjual aset yang dimiliki.
“Literasi keuangan harus diikuti dengan inklusi kepemilikan produk jasa keuangan agar manfaat perlindungannya benar-benar dirasakan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Selasa (4/8/26).
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan nasional mencapai 66,46 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan sebesar 80,51 persen.
Meski menunjukkan peningkatan, masih terdapat kesenjangan antara akses masyarakat terhadap layanan keuangan dengan pemahaman dalam mengelola keuangan secara bijak.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang munculnya berbagai kejahatan keuangan, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga kejahatan siber yang memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, Drs. Zukri Amin, M.P., menyambut baik program yang menyasar para tenaga pendidik tersebut. Ia menilai guru memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Kami berharap pengetahuan yang diperoleh hari ini tidak berhenti pada peserta, tetapi juga diteruskan kepada para siswa, rekan kerja, dan masyarakat sekitar. Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), kami berkomitmen memastikan literasi dan inklusi keuangan berjalan beriringan,” katanya.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen melalui pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan asuransi memenuhi hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui dukungan Asuransi Astra, penyerahan 150 polis asuransi jiwa ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencetak tenaga pendidik yang lebih cerdas secara finansial.
Dengan perlindungan finansial yang memadai, para guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas mendidik dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas generasi muda di Kabupaten Pesisir Barat. (*).






