MEDIAPUBLIKA.com – Seruan pemerintah pusat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara efisien dan tepat sasaran kembali memantik perdebatan di Lampung.
Di saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya belanja daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung justru mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), Tito menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dimaknai sekadar memangkas belanja. Menurutnya, efisiensi harus diwujudkan melalui pengalokasian anggaran yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Belanja daerah, kata Tito, harus diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar ruang fiskal tetap terjaga untuk mendukung program-program strategis pemerintah.
Pernyataan itu kemudian dikaitkan dengan kebijakan hibah Pemprov Lampung yang nilainya mencapai lebih dari Rp35 miliar.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah menuai sorotan karena dinilai muncul di tengah masih banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat.
Di berbagai wilayah Lampung, kerusakan jalan provinsi masih menjadi keluhan. Sejumlah jaringan irigasi belum mampu mendukung kebutuhan petani secara optimal.
Fasilitas pendidikan di beberapa daerah juga masih membutuhkan rehabilitasi, sementara layanan kesehatan di sejumlah wilayah masih memerlukan peningkatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas penggunaan APBD, terutama ketika kemampuan fiskal daerah sedang menghadapi tantangan efisiensi.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa dukungan tersebut bukan berupa pemberian uang tunai secara langsung, melainkan melalui pelaksanaan program atau pekerjaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hasilnya dimanfaatkan oleh Kejaksaan.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, turut menegaskan bahwa hibah tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pemberian hibah didasarkan pada adanya permohonan dari instansi penerima dan dipandang dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan.
“Pak Sekda sudah menjelaskan. Artinya hibah tersebut diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hibah memang diproses atas dasar adanya permintaan. Kalau memang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, tentu kami sepakat. Sekali lagi, semuanya sudah sesuai ketentuan,” ujar Giri, Selasa (4/8/2026).
Giri juga menepis anggapan bahwa hibah tersebut merupakan pemberian dana tunai kepada Kejaksaan. Ia menjelaskan, bentuk bantuan diwujudkan melalui pembangunan atau pekerjaan yang dilaksanakan OPD sehingga Kejaksaan menjadi pihak yang menerima manfaat dari program tersebut.
Meski demikian, DPRD memastikan pembahasan mengenai belanja hibah tetap akan menjadi perhatian ketika pembahasan APBD memasuki tahap belanja daerah, baik pada APBD Perubahan 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027.
Perdebatan mengenai hibah Rp35 miliar ini pada akhirnya bukan semata menyangkut aspek legalitas.
Persoalan yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana pemerintah daerah menetapkan skala prioritas penggunaan APBD di tengah keterbatasan fiskal dan masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.
Di tengah pesan Mendagri agar setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, polemik hibah kepada Kejati Lampung menjadi ruang bagi publik untuk menilai apakah arah kebijakan anggaran daerah telah benar-benar mencerminkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepentingan masyarakat luas.






