PN Kotabumi Tolak Praperadilan, Penetapan Delapan Tersangka Korupsi Tetap Berlanjut

BERITA6 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Kotabumi, Senin (19/10/2026).

Penolakan permohonan tersebut membuat penetapan delapan tersangka yang dipersoalkan pemohon tetap berlaku. Proses penyidikan perkara pokok pun dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Prapid/PN Kotabumi dan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi. Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan proses penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, penetapan tersangka dalam perkara ini juga berkaitan dengan putusan praperadilan terdahulu yang menyatakan penetapan sebelumnya tidak sah. Setelah putusan tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan, serangkaian pemeriksaan, serta gelar perkara sebelum menetapkan kembali para tersangka.

Proses penetapan kembali tersebut sebelumnya dinilai telah didukung alat bukti baru yang sah.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sebelumnya menilai penetapan delapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Lampung memiliki dasar hukum.

Menurut Azmi, keberadaan alat bukti merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan kembali juga harus memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.

Ia turut menyoroti aspek kewenangan relatif pengadilan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan praperadilan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berlanjut. Meski demikian, seluruh pihak harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *