MEDIAPUBLIKA.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan penggelapan tujuh mobil rental senilai Rp1,16 miliar yang dilaporkan pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri, Muhammad Debbi Diningrat. Dalam perkara ini, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, tercatat sebagai pihak terlapor, Selasa (20/10/26).
Kasus tersebut dilaporkan pada 7 Agustus 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Lampung, perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan penggelapan bermula dari kesepakatan sewa kendaraan yang berlangsung sejak awal tahun di wilayah Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk menelusuri alur penguasaan kendaraan yang dilaporkan bermasalah.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Innova Reborn tipe G 2.4 MT tahun 2019 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BE 1495 MA. Kendaraan tersebut disita dari saksi Adetya Arie Putra.
Selain itu, polisi menyita satu unit Toyota Innova Zenix G Hybrid tahun 2024 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BE 1825 DQ dari saksi Yuhadi dan Rulloef Dicky Sukmagiri.
Barang bukti lainnya berupa satu unit Toyota Avanza CVT 1.3 tipe E tahun 2024 berwarna putih dengan nomor polisi B 2016 FOF, sejumlah kunci kendaraan, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dokumen perjanjian sewa bermeterai, serta berkas akad pembiayaan dari sejumlah lembaga keuangan.
Lembaga pembiayaan yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain PT Astra Sedaya Finance, PT BCA Finance, dan PT Mandiri Utama Finance.
Sejumlah Pihak Mangkir Panggilan
Di tengah proses penyidikan, penyidik menghadapi kendala berupa ketidakhadiran sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi dalam dokumen perkembangan penyidikan, Yunika Indahayati disebut tidak memenuhi panggilan pertama penyidik tanpa memberikan konfirmasi. Empat saksi lainnya, yakni Indra Herliyanto, Veri Evendi, M. Rafsanzani Patria alias Oleh, dan Harmoko, juga disebut tidak memenuhi dua kali panggilan resmi kepolisian.
Penyidik selanjutnya menyiapkan pemanggilan kedua terhadap Yunika Indahayati untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain memeriksa para pihak terkait, polisi masih menelusuri keberadaan empat kendaraan lain yang dilaporkan belum ditemukan. Kendaraan tersebut terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Toyota Alphard tahun 2017, Toyota Innova Reborn tahun 2023, dan Toyota Avanza Veloz tahun 2024.
Penyidik terus berupaya mengungkap perkara tersebut, menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan, serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap Yunika Indahayati dalam perkara tersebut. (*)






