MEDIAPUBLIKA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. yang memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi dan meningkatkan integritas pasar modal nasional.
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI mengapresiasi berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan. Menurut Friderica, independensi lembaga penyedia indeks global harus dihormati, termasuk dalam memberikan penilaian terhadap pasar modal Indonesia.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica, Selasa (20/10/26).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan serta integritas pasar modal.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) akan melanjutkan komunikasi dan kerja sama konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global serta investor institusi internasional.
Langkah tersebut bertujuan memastikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dapat dikomunikasikan secara transparan, sekaligus membuka ruang bagi otoritas untuk memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan.
Melalui upaya tersebut, OJK berharap reformasi pasar modal dapat terus berjalan secara berkelanjutan, memperkuat integritas dan transparansi, serta menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global. (*).






