MEDIAPUBLIKA.com – Kuasa Ahli Waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si mengungkapkan adanya dugaan kuat mafia tanah dibalik HGU PT HIM salah satu indikasinya adalah Peniadaan Rekomendasi Komisi II DPR RI. Hal itu disampaikan Sobrie untuk memberikan tambahan informasi terkait dengan jawaban tergugat I (BPN RI) pada sidang elektronik atas gugatan 5 keturunan Bandardewa, di PTUN Bandar Lampung, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Menurut Sobrie, HGU PT HIM diduga bermasalah karena luasnya mencapai 11.000 Ha, padahal izin HGU dalam bentuk 2 (dua) sertifikat luasnya hanya 5.000 Ha (statement Bupati Tulang Bawang) maka Komisi II DPR RI dalam RDP dengan Kepala BPN tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan kelebihan areal yang dikuasai PT HIM seluas 1.470 Ha di pal 133-139 Tiyuh Bandardewa milik 5 Keturunan Bandardewa beralaskan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936, tanpa melalui proses ganti rugi.
“Sesuai dengan kebutuhan dana ukur ulang berdasarkan permintaan BPN RI melalui surat tanggal 9 September 2008 No. 3100-330.1-DII.3 telah diprogramkan dana ukur ulang sejumlah Rp 268 juta lebih dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2008,” beber Sobrie via pesan elektronik, Jumat (8/10/2021).
Kemudian, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Izin ukur ulang telah diberikan oleh PT HIM melalui surat tanggal 7 November 2008 No. 352/ BUH/ BSP-SBS-HUM/ XI/ 2008 dengan beberapa persyaratan yang sifatnya mengikat.
Pengukuran ulang harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini Petugas BPN yang ditunjuk secara resmi untuk melakukan pengukuran ulang tersebut.
Adanya jaminan dari Aparat setempat bahwa selama proses dan setelah dilakukan pengukuran ulang tidak akan mengganggu operasional kebun, aset kebun dan para karyawan kebun PT HIM.
Adanya jaminan keamanan atas aset dan karyawan kebun PT HIM dan tidak adanya intervensi dari pihak manapun juga termasuk tetapi tidak terbatas dari masyarakat baik sebelum, selama maupun setelah dilakukannya pengukuran ulang.
Seluruh biaya yang timbul dalam kegiatan pengukuran ulang tidak dibebankan kepada PT HIM.
Jaminan tidak adanya tuntutan, gangguan, ancaman, pemaksaan, kekerasan dikemudian hari atas kebun, aset kebun dan para karyawan serta kepada PT HIM apapun hasil pengukuran ulang.
Meskipun dana ukur ulang telah diprogramkan dalam APBD, ijin pengukuran ulang telah dikeluarkan oleh PT HIM, diduga adanya konspirasi pihak PT HIM dan oknum aparat Pejabat BPN dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maka ukur ulang HGU PT HIM yang telah direkomendasikan oleh Komisi II DPR RI tidak dilaksanakan di lapangan.
Karena ukur ulang telah digagalkan, sejalan dengan hal tersebut Saudara Ir. Darwin Daud selaku Direktur PT HIM mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu HGU pada tanggal 18 Desember 2008.
Atas desakan 5 Keturunan Bupati Tulang Bawang memprogramkan kembali dana ukur ulang dalam Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2009. Dengan alasan, dana tersebut tidak mencukupi, masih kurang Rp 35 juta lebih ukur ulang tersebut tetap tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum BPN sampai akhirnya Kabupaten Tulang Bawang mengalami pemekaran daerah, lahan yang disengketakan secara administrasi masuk dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bahwa dengan surat Bupati Tulang Bawang tanggal 14 Desember 2009 Nomor 593/ 457/ 1.03/ TB/ 2009 dinyatakan tanah yang dimohonkan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha PT Huma Indah Mekar tidak sedang berada dalam masalah hukum dengan pihak-pihak tertentu.
PEMEKARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
Kemudian, Sobrie melanjutkan, dengan surat Bupati Tulang Bawang Barat tanggal 10 Juni 2020 Nomor 593/ 81.A/ 1.01/ TBB/ 2010, pada intinya memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar mengingat lahan yang dimohonkan sampai saat ini masih diusahakan dikelola dengan baik oleh Perusahaan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian Hak Guna Usaha tersebut.
Padahal, HGU Nomor 16 Tahun 1989 tersebut sedang dalam sengketa dan masa berlakunya baru akan berakhir 31 Desember 2019.
Bahwa dengan surat tanggal 22 Desember 2009 Nomor 525.26/ 139/ D/ 2009 Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung mengatakan bahwa PT Huma Indah Mekar bergerak dalam bidang usaha perkebunan karet dan usahanya masih dikelola dengan baik atau klasifikasi baik. Sesungguhnya rekomendasi tersebut tidak pantas diberikan mengingat PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT. 140/ II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan.
Penerbitan Keputusan Kepala BPN RI No. 35/HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU An. PT HIM di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
Ketika kasus sengketa tanah sedang dimediasi Komnas HAM, secara rahasia Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan antara lain:
Pertama, Perpanjangan HGU No. 27 tahun 1996, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 38/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 yang berlaku selama 25 tahun sejak berakhirnya hak tanggal 31 Desember 2010 sampai 31 Desember 2035.
Berikutnya, Perpanjangan HGU No.16 tahun 1989 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang berlaku selama 25 tahun sejak berakhirnya hak tanggal 31 Desember 2019 sampai 31 Desember 2044.
Data ini berdasarkan surat PT HIM tanggal 10 Oktober 2013 No. 145/ HABL/ BSP-HIM/ X/ 2013 yang ditandatangani oleh Dwi Hartono selaku Head Area PT HIM.
Catatan HGU No. 27 Tahun 1996 masa berlakunya telah berakhir 31 Desember 2010 sedangkan HGU No. 16 Tahun 1989 masa berlakunya baru akan berakhir tanggal 31 Desember 2019.
“Perpanjangan HGU tersebut telah mengingkari kesepakatan rapat tanggal 23 April 2013 yang dipimpin Komisioner Komnas HAM di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat dihadiri oleh Wakil Bupati, Asda Pemerintahan, Biro Tata Pemerintahan, BPN Provinsi Lampung, Komisi A DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Humas PT HIM, Kepala Divisi yang membawahi Tim CSR, dan Security PT HIM,” rinci Sobrie tegas.
Dari uraian tersebut di atas tambah Sobrie, dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan oleh PT HIM untuk tetap menguasai lahan 5 Keturunan Bandardewa telah dilakukan secara sistematis dan masif, melanggar hukum, dengan melibatkan oknum-oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (dalam menggagalkan kegiatan ukur ulang HGU di lapangan) kemudian dilanjutkan dengan oknum aparat Pejabat Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (dalam perpanjangan HGU No. 16 Tahun 1989).
Perlu adanya klarifikasi bahwa perpanjangan HGU PT HIM Terdapat dalam beberapa versi nomor registrasi dan redaksionalnya terhadap obyek yang sama, yaitu:
Dalam surat gugatan, tertulis Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh PT HIM Perpanjangan HGU No. 27 tahun 1996, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 38/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 28 Mei 2013 yang berlaku selama 25 tahun sejak berakhirnya hak tanggal 31 Desember 2010 sampai 31 Desember 2035.
Perpanjangan HGU No.16 tahun 1989 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang berlaku selama 25 tahun sejak berakhirnya hak tanggal 31 Desember 2019 sampai 31 Desember 2044. (Data ini berdasarkan surat PT HIM tanggal 10 Oktober 2013 No. 145/ HABL/ BSP-HIM/ X/ 2013 yang ditandatangani oleh Dwi Hartono selaku Head Area PT HIM).
“Jadi, nomor registrasi yang dikeluarkan BPN beda dengan yang disampaikan PT HIM,” urainya.
“Penjegalan ukur ulang HGU PT HIM yang telah dilakukan pada tahun 2008 dan 2009 hingga penerbitan perpanjangan jangka waktu HGU pada tahun 2013 mengindikasikan adanya Mafia Tanah yang telah memanfaatkan kasus sengketa ini, sehingga tidak kunjung tuntas,” terang Sobrie diakhir penyampaiannya.
Sidang gugatan ahli waris lima keturunan Bandardewa ini akan dilanjutkan secara elektronik pada hari Kamis tanggal 14 Oktober jam 10.00 WIB di PTUN Bandarlampung, dengan acara penyampaian Replik Para Penggugat atas Jawaban Tergugat l, Jawaban Tergugat ll dan Jawaban Tergugat ll Intervensi.
“Majelis hakim telah memeriksa dan memverifikasi surat jawaban Tergugat I, dan kepada pihak para Penggugat, Tergugat ll, serta Tergugat ll Intervensi sudah dapat mendownload surat jawaban Tergugat l tersebut, sehingga untuk selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan secara elektronik ini pada Hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2021 jam 10.00 WIB dengan acara penyampaian Replik Para Penggugat atas Jawaban Tergugat l, Jawaban Tergugat ll dan Jawaban Tergugat ll Intervensi, demikian diberitahukan kepada pihak, terimakasih,” papar ketua Majelis Hakim Yarwan SH MH seperti dilihat dalam catatan persidangan PTUN Bandarlampung, Kamis (7/10/2021). (fn1)