MEDIAPUBLIKA.com – Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Ir. Achmad Sobri, M. Si meminta agar selama proses pengadilan PTUN sedang berjalan agar lahan PT. Huma Indah Mekar (PT HIM) yang sedang bersengketa (pal 133 s/d 139) di Pengadilan tersebut berstatus QUO (tidak ada aktifitas) oleh pihak manapun, dalam upaya mengantisipasi dan menciptakan kondusifitas kamtibmas terkait dengan lahan PT. HIM yang sedang bersengketa.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Pembahasan permohonan keberatan atas perpanjangan HGU PT. HIM oleh Kuasa Ahli Waris 5 (lima) Keturunan bersama Forkopimda Tulangbawang Barat menyusul pemilihan kepala tiyuh (desa) serentak di kabupaten tersebut. Rabu, (6/10/2021), sekira pukul 14.30 WIB s/d Selesai di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat
“Kami berharap kepada jajaran Pemda dan Forkopimda Tulangbawang Barat untuk mengantisipasi dan menciptakan kamtibmas yang kondusif terkait dengan lahan PT. HIM yang sedang bersengketa,” kata Achmad Sobrie.
Untuk itu, Sobrie juga meminta kepada seluruh ahli waris untuk bersama-sama Pemerintah Daerah dan aparat keamanan menjaga situasi dan kondisi yang kondusif dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menggangu kamtibmas khususnya berkaitan dengan kasus hukum perpanjangan HGU PT. HIM.
Secara bulat Perwakilan ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa bersedia/sanggup menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah Tulangbawang Barat, khususnya terkait dengan lahan PT. Huma Indah Mekar dalam hubungannya dengan ahli waris 5 keturunan.
Ditempat yang sama, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, Wakapolres Kompol Zulkarnain, SE, SH, MH mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa ke PTUN dan mendukung proses tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Polres Tulangbawang Barat siap menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bersama semua komponen yang ada,” tegasnya.
Dirinya menghimbau kepada semua ahli waris 5 keturunan Bandardewa untuk tetap menjaga situasi kondisi yang kondusif.
“Kita tetap percayakan kepada hukum seperti yang dilakukan oleh keluarga lima keturunan Bandardewa sejauh ini, apalagi kasus ini sedang berproses di PTUN,” kata Kompol Zulkarnain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat Untung Budiono, S. Sos, MH mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tulangbawang Barat yang berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta selaku pimpinan rapat, dalam tanggapan dan rekomendasinya menyatakan bahwa melalui rapat tersebut pihaknya memfasilitasi aspirasi peserta rapat terkait sengketa lahan PT HIM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui rapat pada hari ini Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat memfasilitasi aspirasi yang disampaikan oleh kuasa ahli waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa terkait sengketa lahan dengan PT. Huma Indah Mekar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN,” ujarnya.
Rapat dihadiri oleh Kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi beserta perwakilan dari lima pilar keturunan Bandardewa diantaranya Muchlis Libra Wertha, SE., Hendra Maskun, SE., Ariyanto, SH, MH., Drs. Raden Musaleh, Drs. Miksan Naim, Rulaini, Drs. Fajar Kesatria Negara, Salmani, Benson Wertha, SH, MH., Birin, Haidar, Iwan, Junaidi, SE., Idris Hadi dan Abdul Muluk.
Lalu dari Forkopimda Wakapolres Tulangbawang Barat, Komandan Kodim 0412 Lampung Utara, Komandan Kompi 3 Batalyon B Satbrimob Polda Lampung, Kadis Perkimta Kabupaten Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Tapem Setdakab Tulangbawang Barat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulangbawang Barat, dan Kepala Satuan Intel Polres Tulangbawang Barat. (fn1).