MEDIAPUBLIKA.com – Kuasa hukum lima (5) keturunan Bandar Dewa Okta Virnando SH MH yang hadir memimpin dua rekannya mewakili empat orang anggota tim mereka lainnnya, mengatakan bahwa secara umum pra Sidang keempat hari ini berjalan dengan lancar dan akan dilanjutkan dengan sidang terbuka secara umum dan elektronik pada Kamis, 23 September 2021.
“Sidang tadi ada perbaikan sedikit dan sudah selesai, selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang terbuka secara umum dan elektronik,” kata pengacara muda enerjik Kamis, (16/9/2021).
Sementara itu, setelah kemarin Rabu (15/9/2021) perwakilan PT. HIM tidak dapat diwawancarai karena langsung pergi setelah meninggalkan ruang sidang ditengah persidangan sedang berlangsung. Hari ini Tim kuasa hukum dari pihak BPN juga langsung meninggalkan lokasi persidangan setelah sidang selesai.
Pra sidang keempat tersebut dilakukan setelah Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 16 Tahun 1989, PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran keluarga Bandardewa merasa dirugikan sejak 40 tahun berdirinya PT. HIM yang berada pada tanah adat di Tulangbawang.
“Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM. Sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie, kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa usai sidang di PTUN Bandar Lampung.
Menurutnya, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektare di Kawasan Kantor Bupati Tulangbawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT HIM berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) dan tidak pernah tuntas.
“Sampai saat ini belum pernah memindahtangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapa pun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar. Namun, para hali waris tidak mendapat respons dari PT Huma Indah Mekar,” ujar Sobrie.
Selanjutnya, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi.
“Berbagai upaya kami lakukan agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan ganti rugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989,” katanya.
Sobrie melanjutkan PT HIM bukan hanya tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, melainkan juga mengabaikan dan tidak mengindahkan rekomendasi dan keputusan institusi negara tersebut. (**).