AMSI Indonesia Respon Positif Peraturan Presiden Tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

BERITA22 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI merespons positif langkah Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menyebut beleid ini melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.

“AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” kata Maryadi.

Maryadi juga mengatakan Perpres Publisher Rights bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media. Namun pada dasarnya, untuk melayani kepentingan publik ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.

“Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” kata Maryadi.

Lebih lanjut, Maryadi mengatakan Perpres Publisher Rights memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital.

Manfaat tersebut bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.

“Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” kata dia. (*).