MEDIAPUBLIKA.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Dalam arahannya, Kostiana yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung ini mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat sehingga terhindar dari konflik yang tidak diinginkan.
Saya mengajak masyarakat untuk dapat menyikapi setiap masalah dengan lebih mengedepankan musyawarah, agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan kita dapat disikapi dengan baik,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini, Rabu (31/1/2024).
Dalam Sosperda yang digelar di Wayhalim tersebut, Kostiana menyampaikan, regulasi ini perlu diimplementasikan dengan memberikan pemahaman mendalam tentang Peraturan Daerah tersebut kepada masyarakat secara luas, sehingga potensi terjadinya gesekan dapat dihindari.
Hal ini juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar masyarakat jelang pemilu 2024. (*)