MEDIAPUBLIKA.com – PLN UID (Unit Induk Distribusi) Lampung melaksanakan pengecekan pada alat pengukuran atau kWh meter di tempat pelanggan. Dalam pemeriksaan kWh meter, PLN memastikan kWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke rumah pelanggan.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi potensi bahaya kebakaran akibat korsleting atau arus pendek listrik.
I Gede Agung Sindu Putra, General Manager PLN UID Lampung mengatakan, dalam memastikan pasokan listrik yang andal dan aman untuk dimanfaatkan masyarakat, PLN melakukan inspeksi rutin dan pemeriksaan seluruh terhadap aset jaringan listrik dari pembangkit hingga perangkat kwh meter yang dipasang di rumah pelanggan.
“Dalam hal pemeriksaan terhadap kWh meter di rumah atau persil pelanggan, PLN memastikan kWh meter dan MCB atau termis berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas arus listrik,” ujarnya, Senin (05/12/22).
Petugas PLN yang melakukan pemeriksaan akan memeriksa apakah kWh meter dan MCB pada kondisi normal dan aman, tidak ada kelainan sesuai daya berlangganan.
“Jika petugas menemukan kelainan pada kWh meter dan/atau MCB, ini dapat menjadi potensi besar untuk terjadinya kebakaran, untuk itu masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan listrik,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa batas kewenangan PLN adalah mulai dari gardu distribusi hingga ke kWh meter. Sedangkan instalasi listrik setelah kWh meter menjadi hak dan kewenangan pelanggan. Sehingga perangkat KWh meter dan MCB yang terpasang di rumah pelanggan merupakan aset PLN.
Kendati demikian, Sindu juga mengajak kepada pelanggan PLN untuk menjaga, mengawasi dan juga melaporkan ke PLN jika ada masalah kelistrikan.
“Jika ada masalah kelistrikan, jangan mengutak-atik kWh meter kecuali dilakukan oleh petugas resmi PLN, karena selain bahaya juga termasuk dalam pelanggaran. Segera melapor ke PLN melalui PLN Mobile atau Call Center 123,” tegasnya.
Selain itu, Sindu juga menyampaikan, PLN UID Lampung juga tengah gencar melakukan program penggantian kWh meter kategori tua, buram dan rusak (macet).
Pelaksanaan program penggantian kWh meter untuk memastikan keakuratan terhadap pengukuran pemakaian energi listrik.
“Program penggantian kWh meter ini gratis dan tidak dipungut biaya, jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika ada petugas PLN yang mendatangi rumah, mintakan kepada petugas untuk menunjukkan identitas dan surat tugasnya,” imbuhnya.
Terpisah, Pelaksana Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bandar Lampung, M Robiansyah mengatakan, pihaknya sering kali menemukan penyebab kebakaran yang diduga dari penggunaan alat listrik yang diluar standar.
Dia mencontohkan seperti penggunaan stop kontak yang bertumpuk, kabel yang tidak sesuai penggunaannya, intalasi listrik yang sudah di atas lima tahun dan tidak terawat menjadi penyebab dari peristiwa kebakaran terutama di Kota Bandar Lampung.
“Jika terjadi kebakaran dari korsleting listrik, segera matikan listrik melalui MCB pada kWh meter, jangan siram sumber kebakaran dengan air bila masih ada arus listrik karena dapat menyebabkan tersengat listrik,” tutupnya. (*).